Sampang || Rega Media News
Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sampang, Madura, yang bekerja di Malaysia terpaksa dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Pasalnya, TKI ilegal tersebut lantaran tidak mempunyai dokumen yang lengkap. Hal ini dikatakan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Diskumnaker Kab. Sampang, Agus Sumarso.
“TKI ilegal asal Sampang yang dideportasi sebanyak 509 orang,” kata Agus, dilansir salah satu media, Kamis (26/11/20).
Agus juga mengungkapkan, mereka ditangkap pihak kepolisian Malaysia, karena tidak membawa dokumen lengkap.
“Selain ditangkap polisi Malaysia, juga ada karena masa kerjanya sudah habis,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, sebelum dipulangkan mereka menjalani hukuman dua hingga tiga bulan di Malaysia.
“Dari ratusan TKI ilegal yang dipulangkan tersebut terdata mulai Januari sampai dengan November 2020,” terangnya.
Rata-rata, imbuh Agus, TKI ilegal asal Sampang yang dipulangkan ini dari wilayah Kecamatan Ketapang, Sokobanah, Robatal, Banyuates dan Omben.
“Kami menghimbau kepada warga Sampang yang ingin bekerja ke luar negeri, agar melalui jalur resmi,” pungkasnya. (adi/har)