Sampang || Rega Media News
M (inisial) warga Dusun Bancelok, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ketapang, Rabu (06/01/21).
Kabar penangkapan M ini dibenarkan oleh Kepala Desa Pandiyangan Supandi saat berada di Mapolsek Ketapang.
Menurutnya, M ditangkap di Desa Bunten Barat, pada Rabu malam, dan saat ini warganya tersebut sedang ditahan di Mapolsek Ketapang.
“Saya datang ke Mapolsek Ketapang ini untuk membesuk M,” singkat Supandi, Kamis (07/01).
Berdasarkan informasi yang beredar dimasyarakat, M dikabarkan ditangkap karena senjata tajam (sajam).
Namun saat media ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Ketapang AKP Rakhmatullah Dwi Nugroho belum bisa memberikan keterangan secara detail.
Pria jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) itu mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas.
“Yang jelas kasus M ini tidak berhubungan dengan masalah sajam. Sebaiknya, tungggu press release di Mapolres Sampang, karena setiap kejadian sekarang sudah satu pintu ke Polres, kecuali sifatnya sosial,” ujarnya. (adi/har)