PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Instruksi Mendagri

- Jurnalis

Minggu, 24 Januari 2021 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Jakarta || Rega Media News

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi itu ditandatangani Tito Jumat, 22 Januari 2021. Dalam surat tersebut Tito menginstruksikan para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota di 7 provinsi Jawa-Bali untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 dan gubernur pada provinsi (di Jawa-Bali) dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” dikutip dalam instruksi tersebut, Minggu (24/1/21).

Tito juga merinci beberapa kegiatan yang akan dibatasi dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini. Tak berbeda dengan PPKM Jawa0Bali jilid pertama, Tito juga meminta pembatasan di tempat kerja hingga 75 persen, sementara 25 persen sisanya diizinkan bekerja di kantor.

Baca Juga :  Ucapkan Terima Kasih, Anies Baswedan Kunjungi Ulama' di Pamekasan

Yang berbeda dalam aturan ini berkaitan dengan jam operasional pusat perbelanjaan dan atau mal. Dalam kebijakan PPKM Jawa Bali jilid pertama, jam operasional pusat perbelanjaan hanya boleh dibuka hingga 19.00 WIB. Dalam PPKM Jawa-Bali jilid dua ini, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tertulis dalam surat tersebut. (bst-rd)

Berita Terkait

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Senin, 8 Desember 2025 - 21:15 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB