PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Instruksi Mendagri

- Jurnalis

Minggu, 24 Januari 2021 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Jakarta || Rega Media News

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi itu ditandatangani Tito Jumat, 22 Januari 2021. Dalam surat tersebut Tito menginstruksikan para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota di 7 provinsi Jawa-Bali untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Baca Juga :  Warga Sampang Yang Ada di Papua Dipulangkan

“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 dan gubernur pada provinsi (di Jawa-Bali) dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” dikutip dalam instruksi tersebut, Minggu (24/1/21).

Tito juga merinci beberapa kegiatan yang akan dibatasi dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini. Tak berbeda dengan PPKM Jawa0Bali jilid pertama, Tito juga meminta pembatasan di tempat kerja hingga 75 persen, sementara 25 persen sisanya diizinkan bekerja di kantor.

Baca Juga :  Satu Pejabat Aceh Selatan Positif Covid-19

Yang berbeda dalam aturan ini berkaitan dengan jam operasional pusat perbelanjaan dan atau mal. Dalam kebijakan PPKM Jawa Bali jilid pertama, jam operasional pusat perbelanjaan hanya boleh dibuka hingga 19.00 WIB. Dalam PPKM Jawa-Bali jilid dua ini, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tertulis dalam surat tersebut. (bst-rd)

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB