PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Instruksi Mendagri

- Jurnalis

Minggu, 24 Januari 2021 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Jakarta || Rega Media News

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi itu ditandatangani Tito Jumat, 22 Januari 2021. Dalam surat tersebut Tito menginstruksikan para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota di 7 provinsi Jawa-Bali untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Baca Juga :  Sukseskan Program Kapolda Jatim, Polsek Semampir Masuk Pesantren

“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 dan gubernur pada provinsi (di Jawa-Bali) dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” dikutip dalam instruksi tersebut, Minggu (24/1/21).

Tito juga merinci beberapa kegiatan yang akan dibatasi dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini. Tak berbeda dengan PPKM Jawa0Bali jilid pertama, Tito juga meminta pembatasan di tempat kerja hingga 75 persen, sementara 25 persen sisanya diizinkan bekerja di kantor.

Baca Juga :  Pengunjung & Pedagang Pasar Diharap Taat Protokol Kesehatan

Yang berbeda dalam aturan ini berkaitan dengan jam operasional pusat perbelanjaan dan atau mal. Dalam kebijakan PPKM Jawa Bali jilid pertama, jam operasional pusat perbelanjaan hanya boleh dibuka hingga 19.00 WIB. Dalam PPKM Jawa-Bali jilid dua ini, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tertulis dalam surat tersebut. (bst-rd)

Berita Terkait

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB