Surabaya || Rega Media News
Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus berhasil bongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak dibawah umur.
Modus operandi para tersangka untuk mencari para korban adalah dengan menjadikan reseller, kemudian menawarkan mereka juga menyewa melalui online, tersangka juga menyewa kos harian untuk menutupi akal bulusnya dalam melakoni bisnis haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para korban yang rata-rata masih belia berumur belasan tahun itu, masih usia anak sekolah yang duduk di bangku SMP dan SMA.
Dari bisnis esek-esek terselubung tersebut, akhirnya Polda Jatim berhasil menggelandang seorang pria asal kelurahan Meri, Mojokerto, berinisial OS (38 th).
Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Wakapolda Jatim mengatakan, reseller anak dibawah umur yang direkrut tersangka adalah demi mempermudah dalam mendapatkan korban.
“Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” ujarnya, Senin (01/02/21).
Sementara tersangka menawarkan korban melalui media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp dengan kisaran harga 250 hingga 600 ribu dalam sekali kencan.
“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” imbuhnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jatim. (bas)