Spesialis Curanmor Indomart dan Alfamart di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Februari 2021 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IM saat diamankan Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sawahan.

Tersangka IM saat diamankan Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sawahan.

Surabaya || Rega Media News

Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan tentang aksi pencurian di Indomaret, petugas Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sawahan berhasil menangkap seorang pemuda spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) didepan Indomaret, Jl.Dukuh Kupang Timur, Surabaya.

Pemuda tersebut berinisial IM (23) asal warga Dusun Burobuan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristianto mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor di Indomaret, Jl. Dukuh Kupang Timur, Surabaya.

“Waktu itu tersangka hendak mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang ke Indomaret hendak membeli barang. Akan tetapi, setelah melihat anggota langsung kabur,” ujar Ristianto, Sabtu (20/02/21).

Baca Juga :  Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Jatmiko Nilai Tidak Adil

Saat itu, lanjut Ristianto, anggota yang sedari tadi melakukan pemantauan terhadap tersangka, langsung sigap melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.

“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 buah anak kunci T, kunci kontak Honda, kaos warna kuning, 1 buah cincin hasil dari penjualan R2, 1 buah hp merk Oppo hasil dari penjualan R2, uang 200 ribu sisa hasil penjualan R2 dan Rekaman CCTV,” terangnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Penipuan Oknum Anggota Polres Sampang Layangkan Surat

Kepada petugas, masih kata Ristianto, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di Indomaret, maupun Alfamart yang ada diwilayah hukum Polsek Sawahan Surabaya dan hasilnya langsung dijual ke wilayah Madura.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan, dengan siapa tersangka melakukan aksinya dan dijual dimana saja. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian bermotor,” pungkasnya. (Basori)

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru