Spesialis Curanmor Indomart dan Alfamart di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Februari 2021 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IM saat diamankan Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sawahan.

Tersangka IM saat diamankan Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sawahan.

Surabaya || Rega Media News

Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan tentang aksi pencurian di Indomaret, petugas Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sawahan berhasil menangkap seorang pemuda spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) didepan Indomaret, Jl.Dukuh Kupang Timur, Surabaya.

Pemuda tersebut berinisial IM (23) asal warga Dusun Burobuan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristianto mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor di Indomaret, Jl. Dukuh Kupang Timur, Surabaya.

“Waktu itu tersangka hendak mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang ke Indomaret hendak membeli barang. Akan tetapi, setelah melihat anggota langsung kabur,” ujar Ristianto, Sabtu (20/02/21).

Baca Juga :  Polres Sampang Dinilai Lamban Tangkap Sisa Pelaku Kasus Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur Asal Torjun

Saat itu, lanjut Ristianto, anggota yang sedari tadi melakukan pemantauan terhadap tersangka, langsung sigap melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.

“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 buah anak kunci T, kunci kontak Honda, kaos warna kuning, 1 buah cincin hasil dari penjualan R2, 1 buah hp merk Oppo hasil dari penjualan R2, uang 200 ribu sisa hasil penjualan R2 dan Rekaman CCTV,” terangnya.

Baca Juga :  Breaking News; Staf Pasar Blega Diduga Terjaring OTT

Kepada petugas, masih kata Ristianto, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di Indomaret, maupun Alfamart yang ada diwilayah hukum Polsek Sawahan Surabaya dan hasilnya langsung dijual ke wilayah Madura.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan, dengan siapa tersangka melakukan aksinya dan dijual dimana saja. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian bermotor,” pungkasnya. (Basori)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB