Dijerat Pasal Pemerasan, 2 Oknum LSM di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: penangkapan 2 Oknum LSM diduga melakukan pemerasan. (Ica/RMN)

Konferensi Pers: penangkapan 2 Oknum LSM diduga melakukan pemerasan. (Ica/RMN)

Sampang || Rega Media News

Oknum dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Sabtu (20/02/21) malam di tangkap dan digelandang jajaran Polres Sampang dijerat dengan pasal pemerasan.

Kedua oknum tersebut adalah AH dan R dari dua lembaga yang berbeda, keduanya disangkakan melakukan pemerasan terhadap H warga Pangarengan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada H, keduanya diduga melakukan pemerasan disertai ancaman ingin melaporkan proyek yang digarapnya, jika tidak memenuhi permintaan keduanya yakni uang sebesar 100 juta rupiah.

Baca Juga :  Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, dalam press release yang digelar Selasa (23/2/21), di Mapolres Sampang.

“Motifnya melakukan pemerasan, dan pengancaman jika korban tidak memberikan sejumlah uang, maka proyek akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Kini keduanya terancam dijerat dengan pasal pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga :  Ratusan Miras di Warung Terminal Sampang Disita

Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Sampang berharap dapat membedakan terhadap pasal yang disangkakan, yakni pasal suap menyuap dengan pasal pemerasan.

“Jadi tolong dibedakan dengan pasal yang kita sangkakan, pasal pemerasan dengan pasal suap menyuap,” imbuhnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp.19.400.000, kartu LSM, tiga handphone merek Vivo, Nokia type X6, iPhone XS, lembar screenshot percakapan WhatsApp.

Berita Terkait

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB