Dijerat Pasal Pemerasan, 2 Oknum LSM di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: penangkapan 2 Oknum LSM diduga melakukan pemerasan. (Ica/RMN)

Konferensi Pers: penangkapan 2 Oknum LSM diduga melakukan pemerasan. (Ica/RMN)

Sampang || Rega Media News

Oknum dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Sabtu (20/02/21) malam di tangkap dan digelandang jajaran Polres Sampang dijerat dengan pasal pemerasan.

Kedua oknum tersebut adalah AH dan R dari dua lembaga yang berbeda, keduanya disangkakan melakukan pemerasan terhadap H warga Pangarengan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada H, keduanya diduga melakukan pemerasan disertai ancaman ingin melaporkan proyek yang digarapnya, jika tidak memenuhi permintaan keduanya yakni uang sebesar 100 juta rupiah.

Baca Juga :  Innalillahi, Polisi Korban Penembakan Di Tol Cirebon Wafat Di Rumah Sakit

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, dalam press release yang digelar Selasa (23/2/21), di Mapolres Sampang.

“Motifnya melakukan pemerasan, dan pengancaman jika korban tidak memberikan sejumlah uang, maka proyek akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Kini keduanya terancam dijerat dengan pasal pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga :  Rayakan Ultah Sang Buah Hati, Risma Aw Aw Tutup Jalan

Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Sampang berharap dapat membedakan terhadap pasal yang disangkakan, yakni pasal suap menyuap dengan pasal pemerasan.

“Jadi tolong dibedakan dengan pasal yang kita sangkakan, pasal pemerasan dengan pasal suap menyuap,” imbuhnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp.19.400.000, kartu LSM, tiga handphone merek Vivo, Nokia type X6, iPhone XS, lembar screenshot percakapan WhatsApp.

Berita Terkait

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB