Dijerat Pasal Pemerasan, 2 Oknum LSM di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: penangkapan 2 Oknum LSM diduga melakukan pemerasan. (Ica/RMN)

Konferensi Pers: penangkapan 2 Oknum LSM diduga melakukan pemerasan. (Ica/RMN)

Sampang || Rega Media News

Oknum dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Sabtu (20/02/21) malam di tangkap dan digelandang jajaran Polres Sampang dijerat dengan pasal pemerasan.

Kedua oknum tersebut adalah AH dan R dari dua lembaga yang berbeda, keduanya disangkakan melakukan pemerasan terhadap H warga Pangarengan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada H, keduanya diduga melakukan pemerasan disertai ancaman ingin melaporkan proyek yang digarapnya, jika tidak memenuhi permintaan keduanya yakni uang sebesar 100 juta rupiah.

Baca Juga :  Dirmanto: Awak Media Berperan Penting Dalam Pilkada 2024

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, dalam press release yang digelar Selasa (23/2/21), di Mapolres Sampang.

“Motifnya melakukan pemerasan, dan pengancaman jika korban tidak memberikan sejumlah uang, maka proyek akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Kini keduanya terancam dijerat dengan pasal pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga :  Rumah Penjual Es di Sampang Dilalap Si Jago Merah

Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Sampang berharap dapat membedakan terhadap pasal yang disangkakan, yakni pasal suap menyuap dengan pasal pemerasan.

“Jadi tolong dibedakan dengan pasal yang kita sangkakan, pasal pemerasan dengan pasal suap menyuap,” imbuhnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp.19.400.000, kartu LSM, tiga handphone merek Vivo, Nokia type X6, iPhone XS, lembar screenshot percakapan WhatsApp.

Berita Terkait

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB