Dijerat Pasal Pemerasan, 2 Oknum LSM di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: penangkapan 2 Oknum LSM diduga melakukan pemerasan. (Ica/RMN)

Konferensi Pers: penangkapan 2 Oknum LSM diduga melakukan pemerasan. (Ica/RMN)

Sampang || Rega Media News

Oknum dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Sabtu (20/02/21) malam di tangkap dan digelandang jajaran Polres Sampang dijerat dengan pasal pemerasan.

Kedua oknum tersebut adalah AH dan R dari dua lembaga yang berbeda, keduanya disangkakan melakukan pemerasan terhadap H warga Pangarengan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada H, keduanya diduga melakukan pemerasan disertai ancaman ingin melaporkan proyek yang digarapnya, jika tidak memenuhi permintaan keduanya yakni uang sebesar 100 juta rupiah.

Baca Juga :  Sungguh Terlalu, Remaja Asal Sumenep Ini Sodomi Dua Bocah

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, dalam press release yang digelar Selasa (23/2/21), di Mapolres Sampang.

“Motifnya melakukan pemerasan, dan pengancaman jika korban tidak memberikan sejumlah uang, maka proyek akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Kini keduanya terancam dijerat dengan pasal pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, Pj Bupati Bangkalan Tekankan Kedisiplinan

Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Sampang berharap dapat membedakan terhadap pasal yang disangkakan, yakni pasal suap menyuap dengan pasal pemerasan.

“Jadi tolong dibedakan dengan pasal yang kita sangkakan, pasal pemerasan dengan pasal suap menyuap,” imbuhnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp.19.400.000, kartu LSM, tiga handphone merek Vivo, Nokia type X6, iPhone XS, lembar screenshot percakapan WhatsApp.

Berita Terkait

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB

Caption: personel BPBD Sampang meninjau langsung beberapa rumah warga Desa Dharma Camplong yang rusak akibat diterjang hujan disertai angin, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puluhan Rumah Warga Sampang Rusak Diamuk Badai

Selasa, 16 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi, menemui massa aksi demo ormas GAIB terkait lambannya penanganan kasus pajak RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Selasa, 16 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB