YARA: Soal Limbah Tambang Emas di Tapaktuan, Jangan Kambing Hitamkan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Aceh Selatan || Rega Media News

Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pihak perusahan pembeli limbah tambang emas di Kabupaten Aceh Selatan, untuk tidak mengkambing hitamkankan masyarakat demi memuluskan usaha pengakutan limbah secara illegal.

Hal tersebut ditegaskan Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Miswar. Menurutnya, pernyataan pihak perusahaan yang menyatakan kehadirannya membantu masyarakat tersebut, terkesan seolah olah-olah pihak perusahan itu selama ini membela kepentingan pengiat tambang emas tradisional.

“Padahal tidak demikian, dan mereka jelas-jelas melanggar peraturan. Ini negara hukum, anda mau bekerja silahkan, anda ikuti peraturan yang sudah ditentukan dalam undang-undang,” tegas Miswar, Kamis (25/02/21).

Menurut advokasi muda itu, jika pihak perusahaan benar-benar ingin membela kepentingan masyarakat umum, bukan dengan cara menampung limbah bekas emas yang diduga ilegal.

Tetapi, lanjut Miswar, coba dihadirkan perusahaan yang legal yang sesuai dengan undang undang No 3 Tahun 2020 yang mempunyai Izin IUP, IUPK, IPR, SIPB sesuai dengan Pasal 35 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Baca Juga :  IWO Pamekasan NGOPI Ke Sumenep, Disuguhi Pesan Moral Jurnalis

“Jika legalitas perusahan jelas, masyarakat juga bisa bekerja di perusahaan tersebut, disamping menapung tenaga kerja, kehadiran tambang secara legal juga akan berdampak pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu baru namanya berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.

Miswar juga meluruskan, YARA perwakilan Aceh Selatan hanya menyorot penimbunan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan, bukan tambang rakyat sebagaimana pernyataan pihak perusahaan CV Nagana Mineral baru-baru ini.

“Yang kita kritisi itu adalah penampungan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan, Aceh selatan itu. Jadi, bukan menghentikan tambang emas tradisional milik masyarakat yang dikerjakan secara manual, jadi jangan salah kaprah,” ucapnya.

Apalagi, tambah dia, menurut undang-undang siapapun menampung melakukan pengangkutan bahan mineral secara ilegal, jelas melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Rumah Sakit Darurat di Lapangan Wijaya Sampang Belum Dilengkapi Alat Medis

“Dimana pada pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana penjara 5 tahun, denda paling banyak seratus miliar,” terangnya.

Sementara kegiatan yang mereka lakukan dalam mengangkut tanah mineral tersebut, kata Miswar, jelas melanggar pasal dalam UU tersebut dibuktikan dengan penangkapan dua unit kontainer di Aceh Selatan beberapa bulan lalu, setidaknya menjadi pembelajaran bagi semua pengusaha tambang, agar tidak menjalankan aktivitas ilegal.

“Kita minta Polres Aceh Selatan, agar adil dalam mengusut kasus hukum, karena sebelumnya Polres Aceh selatan sudah pernah menangkap dua mobil pembawa kontainer yang berisi limbah batu emas yang sudah sampai ke Pengadilan dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB