YARA: Soal Limbah Tambang Emas di Tapaktuan, Jangan Kambing Hitamkan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Aceh Selatan || Rega Media News

Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pihak perusahan pembeli limbah tambang emas di Kabupaten Aceh Selatan, untuk tidak mengkambing hitamkankan masyarakat demi memuluskan usaha pengakutan limbah secara illegal.

Hal tersebut ditegaskan Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Miswar. Menurutnya, pernyataan pihak perusahaan yang menyatakan kehadirannya membantu masyarakat tersebut, terkesan seolah olah-olah pihak perusahan itu selama ini membela kepentingan pengiat tambang emas tradisional.

“Padahal tidak demikian, dan mereka jelas-jelas melanggar peraturan. Ini negara hukum, anda mau bekerja silahkan, anda ikuti peraturan yang sudah ditentukan dalam undang-undang,” tegas Miswar, Kamis (25/02/21).

Menurut advokasi muda itu, jika pihak perusahaan benar-benar ingin membela kepentingan masyarakat umum, bukan dengan cara menampung limbah bekas emas yang diduga ilegal.

Tetapi, lanjut Miswar, coba dihadirkan perusahaan yang legal yang sesuai dengan undang undang No 3 Tahun 2020 yang mempunyai Izin IUP, IUPK, IPR, SIPB sesuai dengan Pasal 35 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Baca Juga :  Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Wilayah Madura

“Jika legalitas perusahan jelas, masyarakat juga bisa bekerja di perusahaan tersebut, disamping menapung tenaga kerja, kehadiran tambang secara legal juga akan berdampak pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu baru namanya berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.

Miswar juga meluruskan, YARA perwakilan Aceh Selatan hanya menyorot penimbunan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan, bukan tambang rakyat sebagaimana pernyataan pihak perusahaan CV Nagana Mineral baru-baru ini.

“Yang kita kritisi itu adalah penampungan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan, Aceh selatan itu. Jadi, bukan menghentikan tambang emas tradisional milik masyarakat yang dikerjakan secara manual, jadi jangan salah kaprah,” ucapnya.

Apalagi, tambah dia, menurut undang-undang siapapun menampung melakukan pengangkutan bahan mineral secara ilegal, jelas melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Pengemudi Perahu Taxi di Gorut Keluhkan Kenaikan BBM

“Dimana pada pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana penjara 5 tahun, denda paling banyak seratus miliar,” terangnya.

Sementara kegiatan yang mereka lakukan dalam mengangkut tanah mineral tersebut, kata Miswar, jelas melanggar pasal dalam UU tersebut dibuktikan dengan penangkapan dua unit kontainer di Aceh Selatan beberapa bulan lalu, setidaknya menjadi pembelajaran bagi semua pengusaha tambang, agar tidak menjalankan aktivitas ilegal.

“Kita minta Polres Aceh Selatan, agar adil dalam mengusut kasus hukum, karena sebelumnya Polres Aceh selatan sudah pernah menangkap dua mobil pembawa kontainer yang berisi limbah batu emas yang sudah sampai ke Pengadilan dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:40 WIB

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak pepohonan dan atap rumah warga di Desa Tlagah porak poranda akibat diterjang hujan disertai angin puting beliung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puting Beliung Sapu Wilayah Tlagah Sampang

Rabu, 24 Des 2025 - 04:41 WIB

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB