Kabur Ke Sampang, Pelaku Pembunuhan Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap dan tangkap pelaku kasus penganiayaan hingga korban tewas.

Konferensi Pers: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap dan tangkap pelaku kasus penganiayaan hingga korban tewas.

Surabaya || Rega Media News

Tidak sampai satu kali 24 jam, pelaku pembacokan terhadap Syaifuddin Sahab asal warga Jl. Tenggumung Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, hingga tewas akhirnya ditangkap polisi.

Diketahui, pelaku berinsial HS berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Sampang, Madura, Selasa (02/03/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Gananta mengatakan, tersangka HS ditangkap di desanya, Kabupaten Sampang, Madura.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Oknum Bidan Sampang Ditahan Polisi

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan tidak sampai waktu satu kali 24 jam. Karena setelah kejadian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Ganis saat konferensi pers_nya, Kamis (04/03).

Ganis juga mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena kaget korban memasukkan sepeda motor milik istrinya kedalam rumah korban.

Baca Juga :  Dipolisikan Soal Tilep Honor BPD, Mantan Kades di Sampang Pasrah

“Setelah masuk kedalam rumah, pelaku melihat korban sedang menarik-narik tangan istrinya. Sehingga pelaku yang sedari awal pulang dari tempat kerja jagal sapi membawa pisau, langsung membacok korban hingga tewas,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka HS, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau jagal dan 2 buah handphone.

“Kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB