LSM KOMPAS: Pemerintah Tak Serius Tangani Izin dan Lemah Tindak Pelanggar Pendiri Bangunan di KBU

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembangunan di kawasan Bali Garden City View.

Lokasi pembangunan di kawasan Bali Garden City View.

Jawa Barat || Rega Media News

Akibat minimnya komunikasi yang diberikan pemerintah terkait permohonan perijinan pembangunan ditingkat pemerintah Kabupaten/Kota, banyak masyarakat merasa kesulitan. Hingga, banyak yang mencari jalan pintas dan jadi pelanggaran.

Seperti pelanggaran yang dilakukan PT. Pesona Jaya Abadi (kawasan Bali Garden City View. Menurut Koordinator LSM KOMPAS, Fajar Budhi Wibowo, perusahaan tersebut diduga telah menyalahi aturan terkait aturan Kawasan Bandung Utara (KBU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajar juga menilai pemerintah telah lalai dan tidak teliti saat mengkaji atau menganalisis setiap permohonan rekomendasi Gubernur terkait perijinan bangunan.

“Harusnya pemerintah gencar melakukan sosialisasi dan pemahaman masalah aturan, batas fisik KBU, dan lain lain,” ungkap Fajar, Selasa (23/03/21).

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harusnya menerapkan pengawasan yang ketat dan memberi sangsi bagi mereka yang melanggar. Bentuknya, bisa dengan penertiban paksa atas bangunan yang belum memiliki ijin bangunan.

Baca Juga :  Pendekatan Kepada Masyarakat, Pemkot Cimahi Adakan Tarling

“Tapi kwalitas SDM di masing-masing instansi terkait juga harusnya ditingkatkan. Mereka harus bisa tegas saat mengurusi administrasi para pemohon. Jangan sampai mereka juga bisa di mainkan oleh para pemohon,” bebernya.

Pemerintah daerah sebenarnya bermaksud baik, larangan pembangunan itu untuk melindungi kawasan resapan air agar kecepatan lintasan air tidak bertambah dan menghindarkan bahaya longsor serta erosi.

“Namun, hal tersebut seolah tidak diindahkan oleh Kawasan Bali Garden City View (PT. Pesona Jaya Abadi). Bangunan yang didirikannya telah melanggar ketentuan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan,” terangnya.

Meski pihak Kawasan Bali Garden City View (PT. Pesona Jaya Abadi) ditenggarai telah memiliki rekomendasi Gubernur dan ijin-ijin lainnya, merupakan rekomendasi dan perijinan pemanfaatan ruang dan pengelolaan kawasan KBU.

“Jadi, produk kebijakan dari Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung, sudah semestinya diawasi oleh DPRD Provinsi Jawa Barat maupun DPRD Kabupaten Bandung dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tandasnya.

Baca Juga :  Berbagi Sembako, Cara Kodim Sampang Sambut HUT TNI Ke-78

Menyikapi permasalahan ini, pihaknya melakukan fungsinya sebagai sosial kontrol, atau ‘Partisipasi Masyarakat’ yang termaktub dalam Pasal 52 dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 26, Pasal 70 dan Pasal 91.

“Analisis pada temuan dugaan pelanggaran pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara,” paparnya.

Pihaknya menduga, salah satu faktor kesemrawutan KBU timbul akibat dari ketidakseriusan dan kelalaian pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam melakukan penertiban, termasuk kelalaian para anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan regulasi yang ada.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, kami menduga masih terdapat kekurang konsistenan dari pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten/Kota dalam penegakan dan pengawasan pada penerapannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terbaru

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB