LSM KOMPAS: Pemerintah Tak Serius Tangani Izin dan Lemah Tindak Pelanggar Pendiri Bangunan di KBU

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembangunan di kawasan Bali Garden City View.

Lokasi pembangunan di kawasan Bali Garden City View.

Jawa Barat || Rega Media News

Akibat minimnya komunikasi yang diberikan pemerintah terkait permohonan perijinan pembangunan ditingkat pemerintah Kabupaten/Kota, banyak masyarakat merasa kesulitan. Hingga, banyak yang mencari jalan pintas dan jadi pelanggaran.

Seperti pelanggaran yang dilakukan PT. Pesona Jaya Abadi (kawasan Bali Garden City View. Menurut Koordinator LSM KOMPAS, Fajar Budhi Wibowo, perusahaan tersebut diduga telah menyalahi aturan terkait aturan Kawasan Bandung Utara (KBU).

Fajar juga menilai pemerintah telah lalai dan tidak teliti saat mengkaji atau menganalisis setiap permohonan rekomendasi Gubernur terkait perijinan bangunan.

“Harusnya pemerintah gencar melakukan sosialisasi dan pemahaman masalah aturan, batas fisik KBU, dan lain lain,” ungkap Fajar, Selasa (23/03/21).

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harusnya menerapkan pengawasan yang ketat dan memberi sangsi bagi mereka yang melanggar. Bentuknya, bisa dengan penertiban paksa atas bangunan yang belum memiliki ijin bangunan.

Baca Juga :  Kasus Rumah di Kalilom Buram, Pemkot Surabaya Terjunkan Tim Independen

“Tapi kwalitas SDM di masing-masing instansi terkait juga harusnya ditingkatkan. Mereka harus bisa tegas saat mengurusi administrasi para pemohon. Jangan sampai mereka juga bisa di mainkan oleh para pemohon,” bebernya.

Pemerintah daerah sebenarnya bermaksud baik, larangan pembangunan itu untuk melindungi kawasan resapan air agar kecepatan lintasan air tidak bertambah dan menghindarkan bahaya longsor serta erosi.

“Namun, hal tersebut seolah tidak diindahkan oleh Kawasan Bali Garden City View (PT. Pesona Jaya Abadi). Bangunan yang didirikannya telah melanggar ketentuan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan,” terangnya.

Meski pihak Kawasan Bali Garden City View (PT. Pesona Jaya Abadi) ditenggarai telah memiliki rekomendasi Gubernur dan ijin-ijin lainnya, merupakan rekomendasi dan perijinan pemanfaatan ruang dan pengelolaan kawasan KBU.

“Jadi, produk kebijakan dari Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung, sudah semestinya diawasi oleh DPRD Provinsi Jawa Barat maupun DPRD Kabupaten Bandung dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tandasnya.

Baca Juga :  Dukung Prabowo-Sandi, Ibu-Ibu di Sumenep Kompak Nyumbang Duit

Menyikapi permasalahan ini, pihaknya melakukan fungsinya sebagai sosial kontrol, atau ‘Partisipasi Masyarakat’ yang termaktub dalam Pasal 52 dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 26, Pasal 70 dan Pasal 91.

“Analisis pada temuan dugaan pelanggaran pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara,” paparnya.

Pihaknya menduga, salah satu faktor kesemrawutan KBU timbul akibat dari ketidakseriusan dan kelalaian pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam melakukan penertiban, termasuk kelalaian para anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan regulasi yang ada.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, kami menduga masih terdapat kekurang konsistenan dari pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten/Kota dalam penegakan dan pengawasan pada penerapannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru