LSM KOMPAS: Pemerintah Tak Serius Tangani Izin dan Lemah Tindak Pelanggar Pendiri Bangunan di KBU

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembangunan di kawasan Bali Garden City View.

Lokasi pembangunan di kawasan Bali Garden City View.

Jawa Barat || Rega Media News

Akibat minimnya komunikasi yang diberikan pemerintah terkait permohonan perijinan pembangunan ditingkat pemerintah Kabupaten/Kota, banyak masyarakat merasa kesulitan. Hingga, banyak yang mencari jalan pintas dan jadi pelanggaran.

Seperti pelanggaran yang dilakukan PT. Pesona Jaya Abadi (kawasan Bali Garden City View. Menurut Koordinator LSM KOMPAS, Fajar Budhi Wibowo, perusahaan tersebut diduga telah menyalahi aturan terkait aturan Kawasan Bandung Utara (KBU).

Fajar juga menilai pemerintah telah lalai dan tidak teliti saat mengkaji atau menganalisis setiap permohonan rekomendasi Gubernur terkait perijinan bangunan.

“Harusnya pemerintah gencar melakukan sosialisasi dan pemahaman masalah aturan, batas fisik KBU, dan lain lain,” ungkap Fajar, Selasa (23/03/21).

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harusnya menerapkan pengawasan yang ketat dan memberi sangsi bagi mereka yang melanggar. Bentuknya, bisa dengan penertiban paksa atas bangunan yang belum memiliki ijin bangunan.

Baca Juga :  Guru Madin Bangkalan Dapat Santunan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

“Tapi kwalitas SDM di masing-masing instansi terkait juga harusnya ditingkatkan. Mereka harus bisa tegas saat mengurusi administrasi para pemohon. Jangan sampai mereka juga bisa di mainkan oleh para pemohon,” bebernya.

Pemerintah daerah sebenarnya bermaksud baik, larangan pembangunan itu untuk melindungi kawasan resapan air agar kecepatan lintasan air tidak bertambah dan menghindarkan bahaya longsor serta erosi.

“Namun, hal tersebut seolah tidak diindahkan oleh Kawasan Bali Garden City View (PT. Pesona Jaya Abadi). Bangunan yang didirikannya telah melanggar ketentuan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan,” terangnya.

Meski pihak Kawasan Bali Garden City View (PT. Pesona Jaya Abadi) ditenggarai telah memiliki rekomendasi Gubernur dan ijin-ijin lainnya, merupakan rekomendasi dan perijinan pemanfaatan ruang dan pengelolaan kawasan KBU.

“Jadi, produk kebijakan dari Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung, sudah semestinya diawasi oleh DPRD Provinsi Jawa Barat maupun DPRD Kabupaten Bandung dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tandasnya.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Dua Pasangan Cabup-Cawabup Bangkalan 2024

Menyikapi permasalahan ini, pihaknya melakukan fungsinya sebagai sosial kontrol, atau ‘Partisipasi Masyarakat’ yang termaktub dalam Pasal 52 dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 26, Pasal 70 dan Pasal 91.

“Analisis pada temuan dugaan pelanggaran pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara,” paparnya.

Pihaknya menduga, salah satu faktor kesemrawutan KBU timbul akibat dari ketidakseriusan dan kelalaian pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam melakukan penertiban, termasuk kelalaian para anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan regulasi yang ada.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, kami menduga masih terdapat kekurang konsistenan dari pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten/Kota dalam penegakan dan pengawasan pada penerapannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB