Pelafon Yayasan Yatim Piatu di Surabaya Jadi Tempat Persembunyian Maling Las

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sukomanunggal (Kompol Esti Setija Oetami) saat mengintrogasi langsung pelaku pencurian.

Kapolsek Sukomanunggal (Kompol Esti Setija Oetami) saat mengintrogasi langsung pelaku pencurian.

Surabaya || Rega Media News

Polsek Sukomanunggal menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dihalaman Mako setempat, Jl. Sukomanunggal Surabaya, Selasa (06/04/21) siang.

Dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut, memamerkan seorang pelaku berinsial YA (31), bekerja sebagai kuli bangunan, warga Desa Cangga, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, atau Kost di Simo Tambahan Sekolahan, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, pelaku tersebut ditangkap lantaran hendak mencuri mesin las listrik, didalam bengkel Jl. Simo Hilir, pada Minggu 21 Maret lalu.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan di Bangkalan Masih Keterangan Saksi

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah pelaku kepergok warga saat hendak mengeluarkan mesin las yang disimpan didalam lemari bengkel,” terang Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami.

Sambung Esti, saat itu pelaku yang diteriakin maling oleh warga sempat bersembunyi diatas pelafon kantor yayasan yatim piatu. Sehingga membuat warga kesulitan untuk menangkap pelaku.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Asal Sampang Tewas di Bangkalan

“Karena pelaku bersembunyi, warga akhirnya melaporkan ke petugas piket Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal dan pelakupun kami tangkap,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mesin las listrik merk VICI 4.0, 1 buah tas ransel warna Hitam, 1 buah palu dan 1 buah gembok yang sudah rusak.

“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB