Pelafon Yayasan Yatim Piatu di Surabaya Jadi Tempat Persembunyian Maling Las

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sukomanunggal (Kompol Esti Setija Oetami) saat mengintrogasi langsung pelaku pencurian.

Kapolsek Sukomanunggal (Kompol Esti Setija Oetami) saat mengintrogasi langsung pelaku pencurian.

Surabaya || Rega Media News

Polsek Sukomanunggal menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dihalaman Mako setempat, Jl. Sukomanunggal Surabaya, Selasa (06/04/21) siang.

Dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut, memamerkan seorang pelaku berinsial YA (31), bekerja sebagai kuli bangunan, warga Desa Cangga, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, atau Kost di Simo Tambahan Sekolahan, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, pelaku tersebut ditangkap lantaran hendak mencuri mesin las listrik, didalam bengkel Jl. Simo Hilir, pada Minggu 21 Maret lalu.

Baca Juga :  Waspada, Sekolah Jadi Sasaran Pengedar Pil Koplo di Lumajang

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah pelaku kepergok warga saat hendak mengeluarkan mesin las yang disimpan didalam lemari bengkel,” terang Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami.

Sambung Esti, saat itu pelaku yang diteriakin maling oleh warga sempat bersembunyi diatas pelafon kantor yayasan yatim piatu. Sehingga membuat warga kesulitan untuk menangkap pelaku.

Baca Juga :  Terdakwa Dugaan Perdagangan Manusia di Sampang Jalani Sidang Perdana

“Karena pelaku bersembunyi, warga akhirnya melaporkan ke petugas piket Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal dan pelakupun kami tangkap,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mesin las listrik merk VICI 4.0, 1 buah tas ransel warna Hitam, 1 buah palu dan 1 buah gembok yang sudah rusak.

“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB