Pelaku Begal Payudara di Sampang Keok Ditangan Dhemit

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SA, pelaku begal payudara/pencabulan tak berkutik saat ditangkap Team Opsnal Satreskrim Polres Sampang.

SA, pelaku begal payudara/pencabulan tak berkutik saat ditangkap Team Opsnal Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Kelakuan seorang pria berinisial SA (35) asal Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, membuat Team Opsnal Satreskrim Polres setempat geleng kepala.

Pasalnya, SA adalah pria yang belakangan terakhir kian meresahkan kalangan kaum hawa, lantaran kerap menjadi sosok seorang begal payudara.

Namun na’as, perbuatannya tersebut kini berakhir ditangan Dhemit, (Team Opsnal Satreskrim Polres Sampang, red). SA berhasil diringkus Dhemit dipinggir jalan di wilayah Sampang, Selasa (06/04/21) siang.

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, dalam menghasratkan nafsunya, SA memilih seorang wanita yang memiliki ukuran payudara berukuran besar.

Baca Juga :  Catat, Kapolri Akan Beri Reward Jika Berhasil Ungkap Anggotanya Yang Terlibat Narkoba

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto melalui KBO Reskrim Ipda Syafriwanto membenarkan, terkait penangkapan seorang pria berinsial SA oleh Team Opsnal Satreskrim.

“Iya benar, pelaku berinisial SA sudah diamankan Team Opsnal kemarin. Lebih tepatnya SA pelaku pencabulan, bukan begal payudara,” ujar Syafri sembari tersenyum saat ditanya awak media, usai konferensi pers hasil Ops Pekat Semeru, Rabu (07/04).

Syafri menjelaskan, modus tersangka SA menunggu dan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor, saat korban lengah tersangka mendekati korban, kemudian memegang payudara korban.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Tahan Pendamping PKH dan Istri Mantan Kades

“Atas perbuatan tak senonoh SA, salah satu korban langsung melapor ke kami. Seketika itu juga, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SA,” terang Syafri.

Dalam pengakuan tersangka SA, sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di dua tempat kejadian perkara (TKP). Sementara masih ada satu korban yang melapor dan segera kita lakukan tindakan.

“Tersangka melakukan aksinya menggunakan sepeda motor, setelah beraksi langsung kabur. Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkasnya.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB