Bangkalan || Rega Media News
Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, yang akan digelar pada 02 Mei 2021 mengalami penundaan pada tahun 2022.
Penundaan itu tertuang dalam surat edaran keputusan Bupati Bangkalan nomer 188.45/103/Kpts/433.013/2021, tentang penundaan Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok yang ditandatangani Bupati Bangkalan pada 16 April 2021 lalu.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dinyatakan bubar.
Seluruh hasil dan tahapan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan dinyatakan batal. Menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan pada tahun 2022.
Alasan kuat keputusan kebijakan ditundanya Pilkades Tanah Merah Laok itu juga disebutkan, terkait Pilkades Tanah Merah Laok terdapat desakan dari berbagai pihak, termasuk dari Forkopimda Bangkalan untuk dihentikan dan ditunda pelaksanaanya pada gelombang berikutnya di tahun 2022.
Desakan dan tuntutan penghentian tersebut didasarkan pada dugaan tidak netralnya panitia, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, serta karena adanya eskalasi konflik yang berpotensi meluas, jika tetap dipaksakan dilanjutkan pada tahun 2021 ini.
Selain itu, berdasarkan Laporan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) No. 11/ TFPKD/ IV/2021, perihal : Laporan Monitoring Pelaksanan Pilkades Tanah Merah Laok, dinyatakan bahwa Pembentukan P2KD Tanah Merah Laok oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah cacat hukum, karena tidak dilakukan secara terbuka.
Melanggar Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020, karena Bendahara panitia tidak dijabat oleh Kaur Keuangan Pemerintahan Desa, serta diragukan netralitasnya karena ketua panitia dijabat oleh sekretaris desa. Sedangkan kepala desa (incumbent) dan beberapa perangkat desa lainnya mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bangkakan, melalui Kabid Pemerintah Desa, Ahadiyansah menyampaikan, keputusan itu sudah melalui pertimbangan oleh Bupati Bangkalan.
“Salah satunya karena ada indikasi tidak netral itu maka Bupati Bangkalan melakukan kebijakan penundaan Pilkades di Tanah Merah Laok. Karena tidak menginginkan hal hal yang tidak diinginkan maka lebih baik ditunda,” ucapnya, Senin (20/04/21).
Selain itu, pertimbangan lain dalam kebijakan itu karena tidak kondusifan di Desa Tanah Merah Laok. Sehingga melalui pertimbangan matang pilkades di tanah merah Laok ditunda.
“Jadi, sampai saat ini ada dua desa yaitu Desa Dlambah Dajah dan Desa Tanah Merah Laok pelaksanaan Pilkadesnya dimundurkan ke pelaksanaan Pilkades gelombang kedua,” terangnya.