Aceh Selatan || Rega Media News
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Aceh Selatan Tgk Amran.
Selain itu juga menyerahkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Bupati Aceh dan Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/04/21).
Pada kesempatan tersebut turut dihadiri Plt. Sekdakab Aceh Selatan Said Azhar, Kepala Inspektorat Rasyiddin, Kepala BPKD dan sekretaris DPRK Aceh Selatan.
Arif agus dalam sambutannya menyampaikan, pemeriksaan ini bertujuan untuk pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh selatan Tahun 2020.
“Dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Penerimaan opini WTP yang ke 6 ini, terang Agus, untuk Kabupaten Aceh selatan setelah pihak BPK RI Perwakilan Aceh melakukan penilaian dan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Selatan
“Hal itu dalam rangka pelaksanaan ketertiban keuangan dan APBK Aceh Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun anggaran 2020.
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, untuk mempertahankan raihan opini WTP laporan keuangan pemerintah Kabupaten aceh selatan setiap tahunnya
“Secara akuntabel dan transparan, dengan demikian Pemkab Aceh selatan mewujudkan Good Gevernance dan Clean Governace,” ucap orang nomor satu di lingkungan Pemkab Aceh Selatan ini.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin juga menyampaikan hal yang senada dengan Bupati Aceh Selatan, agar prestasi ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan ditahun mendatang.