Polsek Semampir Ciduk Pengedar Sabu-Sabu Digubuk Kuburan

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (SD) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Tersangka (SD) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SD (50 th).

SD berhasil ditangkap dirumahnya, di Gubuk Kuburan Rangkah, Jalan Sidoyoso Wetan 3, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Senin (24/05/21) pagi.

“Tersangka merupakan seorang residivis narkoba,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus kepada regamedianews.com, Jum’at (28/05).

Aryanto juga mengungkapkan, pelaku juga pernah tertangkap petugas Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya.

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi adanya jual beli narkoba dilokasi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rektor UTM Positif Covid-19

Setelah hasil penyelidikan sudah menyatakan A-1, terang Aryanto, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan.

“Alhasil, ditemukan 9 poket narkoba jenis sabu-sabu diatas kasur tempat tidurnya,” jelasnya.

Kepada petugas, masih kata Aryanto, tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada Mat di Jalan Kunti, seharga Rp.1 juta.

“Dari harga tersebut, dipecah menjadi beberapa poket untuk diedarkan kembali,” terang Aryanto.

Baca Juga :  Ketua KKD Keerom Minta Warga Enrekang Pegang Teguh Semboyan "TOBANA"

Ia menambahkan, tersangka juga mengaku habis mengkonsumsi sabu-sabu didalam kamarnya sebelum tidur.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3.5 gram.

“Juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.350 ribu dan seperangkat alat hisap sabu,” imbuhnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegas Aryanto, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terbaru

Caption: Camat Sampang Aminullah menyampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:18 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, saat diwawancara awak media, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 22:56 WIB

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB