Polsek Semampir Ciduk Pengedar Sabu-Sabu Digubuk Kuburan

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (SD) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Tersangka (SD) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SD (50 th).

SD berhasil ditangkap dirumahnya, di Gubuk Kuburan Rangkah, Jalan Sidoyoso Wetan 3, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Senin (24/05/21) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka merupakan seorang residivis narkoba,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus kepada regamedianews.com, Jum’at (28/05).

Aryanto juga mengungkapkan, pelaku juga pernah tertangkap petugas Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 6 Warga Bangkalan Saat Pesta Narkoba

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi adanya jual beli narkoba dilokasi tersebut,” ungkapnya.

Setelah hasil penyelidikan sudah menyatakan A-1, terang Aryanto, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan.

“Alhasil, ditemukan 9 poket narkoba jenis sabu-sabu diatas kasur tempat tidurnya,” jelasnya.

Kepada petugas, masih kata Aryanto, tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada Mat di Jalan Kunti, seharga Rp.1 juta.

“Dari harga tersebut, dipecah menjadi beberapa poket untuk diedarkan kembali,” terang Aryanto.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Wanita Berstatus Bandar Togel di Sumenep

Ia menambahkan, tersangka juga mengaku habis mengkonsumsi sabu-sabu didalam kamarnya sebelum tidur.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3.5 gram.

“Juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.350 ribu dan seperangkat alat hisap sabu,” imbuhnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegas Aryanto, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terbaru

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB