Polsek Semampir Ciduk Pengedar Sabu-Sabu Digubuk Kuburan

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (SD) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Tersangka (SD) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SD (50 th).

SD berhasil ditangkap dirumahnya, di Gubuk Kuburan Rangkah, Jalan Sidoyoso Wetan 3, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Senin (24/05/21) pagi.

“Tersangka merupakan seorang residivis narkoba,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus kepada regamedianews.com, Jum’at (28/05).

Aryanto juga mengungkapkan, pelaku juga pernah tertangkap petugas Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya.

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi adanya jual beli narkoba dilokasi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pegawai Positif Covid-19, Puskesmas Tanah Merah Ditutup 14 Hari

Setelah hasil penyelidikan sudah menyatakan A-1, terang Aryanto, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan.

“Alhasil, ditemukan 9 poket narkoba jenis sabu-sabu diatas kasur tempat tidurnya,” jelasnya.

Kepada petugas, masih kata Aryanto, tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada Mat di Jalan Kunti, seharga Rp.1 juta.

“Dari harga tersebut, dipecah menjadi beberapa poket untuk diedarkan kembali,” terang Aryanto.

Baca Juga :  Dijerat Pasal Penipuan dan Pemalsuan Bos UN Swissindo di Gelandang Bareskrim

Ia menambahkan, tersangka juga mengaku habis mengkonsumsi sabu-sabu didalam kamarnya sebelum tidur.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3.5 gram.

“Juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.350 ribu dan seperangkat alat hisap sabu,” imbuhnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegas Aryanto, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB