Polsek Semampir Ciduk Pengedar Sabu-Sabu Digubuk Kuburan

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (SD) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Tersangka (SD) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SD (50 th).

SD berhasil ditangkap dirumahnya, di Gubuk Kuburan Rangkah, Jalan Sidoyoso Wetan 3, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Senin (24/05/21) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka merupakan seorang residivis narkoba,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus kepada regamedianews.com, Jum’at (28/05).

Aryanto juga mengungkapkan, pelaku juga pernah tertangkap petugas Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Jenazah Korban Longsor di Tulabolo Diserahkan ke Pihak Keluarga

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi adanya jual beli narkoba dilokasi tersebut,” ungkapnya.

Setelah hasil penyelidikan sudah menyatakan A-1, terang Aryanto, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan.

“Alhasil, ditemukan 9 poket narkoba jenis sabu-sabu diatas kasur tempat tidurnya,” jelasnya.

Kepada petugas, masih kata Aryanto, tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada Mat di Jalan Kunti, seharga Rp.1 juta.

“Dari harga tersebut, dipecah menjadi beberapa poket untuk diedarkan kembali,” terang Aryanto.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan BPKB, Polres Sampang: Sudah Penyidikan

Ia menambahkan, tersangka juga mengaku habis mengkonsumsi sabu-sabu didalam kamarnya sebelum tidur.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3.5 gram.

“Juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.350 ribu dan seperangkat alat hisap sabu,” imbuhnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegas Aryanto, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB