Diancam Pasca Beritakan Oknum Polisi, Propam Polda Jatim Diminta Segera Bertindak

- Jurnalis

Minggu, 6 Juni 2021 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi,

Ilustrasi, "Stop Ancaman Terhadap Jurnalis".

Sidoarjo || Rega Media News

Pasca diberitakannya oknum Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo yang diduga melepas pelaku penyalahgunaan narkoba, tiba-tiba muncul seseorang mengaku saudara dari oknum Sat Resnarkoba.

Kemunculannya, sontak melontarkan pesan tertulis yang dinilai bernada ancaman kepada sejumlah jurnalis di Surabaya, Senin (31/05/21) malam. Bahkan, ia mengaku Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu media online.

Pesan bernada ancaman tersebut, tertuang dalam percakapan singkat via WhatsApp (WA) dengan nomor telepon +1 (424) 339xxx yang berkode area Amerika Serikat.

Tak hanya itu, seseorang yang mengaku saudara oknum Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo tersebut, mengaku tengah berada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Inti dari ancamannya, jurnalis yang memberitakan dugaan pelepasan dua kurir narkoba di depan SPBU Porong untuk di hapus. Namun, jika berita tidak dihapus, dirinya akan turun serta membuat kebingungan.

“Tolong di hapus kang mas, jangan sampai saya terjun langsung membuat kebingungan panjenengan dan tim (anda dan tim) kebingungan sendiri,” pesannya.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga mengaku wartawan senior di Surabaya, serta pernah berstatus sebagai Pokja Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kalau tidak percaya tentang diri saya, coba sampean (anda) tanya ke wartawan senior di Surabaya. Saya pernah di Polda, Polrestabes Surabaya dan Polres KP3. Tanya saya dulu seperti apa, salam hormat saya kang mas,” tutupnya.

Baca Juga :  5 Truk Batu Hitam Diamankan Ditreskrimsus Polda Gorontalo

Sebelumnya, awak media ini telah menjelaskan, telah melakukan konfirmasi terhadap oknum Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melalui via telepon WhatsApp_nya. Bahkan juga menjelaskan, sudah konfirmasi ke Kanit 1 Sat Resnarkoba, terkait dugaan melepaskan dua pelaku narkoba.

“Itu bukan pengakuan seperti yang pean maksud kang mas. Saya sudah klarifikasi,” ucap seorang yang mengaku saudara oknum Satresnarkoba itu, melalui pesan singkat WhatsApp_nya.

Tak hanya itu, setelah menerbitkan pemberitaan, oknum yang mengaku Pimred media online tersebut kembali mengancam, dengan melaporkan atas dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita sebelumnya, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, orang nomor satu di Unit Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, mengakui dan membenarkan dilepaskannya dua pelaku narkoba.

Dua pelaku yang berstatus kurir narkoba tersebut, berhasil ditangkap Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo di sebuah SPBU Porong Sidoarjo, pada Rabu (26/05/21) malam.

Perlu diketahui, kedua pelaku yakni berinisial ARP dan J. Salah satu pelaku diketahui merupakan warga Dusun Tanggung Barat, Kelurahan Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun sejumlah awak media, untuk melepaskan kedua pelaku kurir narkoba tersebut, pihak keluarga terpaksa menggelontorkan uang sekitar Rp 50 juta.

Atas insiden tersebut, sejumlah awak media sangat menyayangkan, ditambah dengan adanya pesan yang dinilai bernada ancaman maupun dugaan penghalangan dalam melakukan tugas pokok jurnalistik.

Baca Juga :  Dua Jukir Liar di Surabaya Diamankan Polisi

Menanggapi hal itu, penasehat hukum regamedianews.com Acong Latif SH mengatakan, ia sangat menyayangkan atas tindakan oknum Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo yang diduga telah melepas dua pelaku narkoba.

“Oknum anggota Polri tersebut perlu dipertanyakan !, jangan-jangan diduga ada hubungannya dengan dua terduga pelaku narkoba itu,” tandas pengacara kondang yang aktif di Ibu Kota Jakarta ini, Sabtu (05/06).

Acong menegaskan, jika memang benar demikian, Propam Polda Jatim agar segera melakukan tindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Termasuk terhadap seseorang yang mengaku saudara dari oknum Sat Resnarkoba itu, terlebih mengaku Pimred media dan meminta agar berita sebelumnya dihapus,” tegasnya.

Menurut Acong, mendesak jurnalis untuk menghapus berita tersebut sangatlah tidak etis. Jika seseorang itu mengaku Pimred, seharusnya lebih paham tentang Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers.

“Jika merasa dirugikan atas pemberitaan kami, dalam UU No 40 tentang Pers, pasal 1 ayat 11 dan pasal 5 ayat 2 sudah jelas. Masih ada hak jawab, bukan melakukan pengancaman dan mendesak berita itu dihapus,” terangnya.

Dalam hal ini, imbuh Acong, pihaknya berharap Propam Polda Jatim tidak hanya melakukan pemeriksaan kepada para oknum tersebut. Melainkan, juga membuat laporan ke Mabes Polri. “Jika pihak Propam Polda Jatim melapor ke Mabes Polri nanti saya dampingi,” ucap Acong.

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB