Polsek Tegalsari Ringkus Pemuda Lulusan SMP

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (IL) beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Tegalsari, Surabaya.

Tersangka (IL) beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Tegalsari, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial IL (21 th) kelahiran Mojokerto, ber-KTP asal warga Jl. Pandegiling, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tegalsari, Surabaya, Senin (26/07/21).

Pemuda lulusan bangku SMP tersebut, berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari, Kamis (22/07) malam, usai ditangkap dan sempat diamuk massa.

Usut demi usut, IL diduga telah melakukan tindak pidana kriminal berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merk Honda Beat di Jl. Pandegiling, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo mengatakan, tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik korban berinisial NH, warga Jl. Pandegiling.

Baca Juga :  Kasus Gaji BPD Karang Gayam, Polisi Akan Panggil Mantan Kades

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah tersangka ditangkap korban, dibantu warga dan hendak di massa,” ujar Marji kepada regamedianews.com, Senin (26/07).

Saat itu, lanjut Marji, untung ada petugas yang sedang melaksanakan Kring Serse melihat kejadian. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolsek, guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya STNK sepada motor merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010, warna Biru Nopol L-5755-QL, kunci besi L dan 1 tas pinggang warna biru,” terangnya.

Baca Juga :  Masih Dibawah Umur, Tiga Pengamen Surabaya Nekat Nyabu

Sedangkan untuk kronologisnya, bermula korban masuk kedalam rumah sekitar pukul 19:30 Wib. Namun, ketika hendak memasukkan motornya sekitar pukul 23.30 Wib, sudah tidak ada.

“Saat itu juga korban langsung melakukan pencarian motornya yang hilang,” ungkap Marji.

Tidak jauh dari rumahnya, korban berpapasan dengan tersangka yang saat itu sedang mengendarai motornya. Sontak korban berteriak maling dan berhasil ditangkap warga serta diamuk massa.

“Kini tersangka harus merasakan akibatnya didalam penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB