Polsek Tegalsari Ringkus Pemuda Lulusan SMP

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (IL) beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Tegalsari, Surabaya.

Tersangka (IL) beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Tegalsari, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda berinisial IL (21 th) kelahiran Mojokerto, ber-KTP asal warga Jl. Pandegiling, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tegalsari, Surabaya, Senin (26/07/21).

Pemuda lulusan bangku SMP tersebut, berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari, Kamis (22/07) malam, usai ditangkap dan sempat diamuk massa.

Usut demi usut, IL diduga telah melakukan tindak pidana kriminal berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merk Honda Beat di Jl. Pandegiling, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo mengatakan, tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik korban berinisial NH, warga Jl. Pandegiling.

Baca Juga :  Miliki Nilai Ekonomis Tinggi, Pemkab Pamekasan Mulai Lirik Budidaya Tanaman Porang

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah tersangka ditangkap korban, dibantu warga dan hendak di massa,” ujar Marji kepada regamedianews.com, Senin (26/07).

Saat itu, lanjut Marji, untung ada petugas yang sedang melaksanakan Kring Serse melihat kejadian. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolsek, guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya STNK sepada motor merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010, warna Biru Nopol L-5755-QL, kunci besi L dan 1 tas pinggang warna biru,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ringkus Puluhan Pelaku Kejahatan

Sedangkan untuk kronologisnya, bermula korban masuk kedalam rumah sekitar pukul 19:30 Wib. Namun, ketika hendak memasukkan motornya sekitar pukul 23.30 Wib, sudah tidak ada.

“Saat itu juga korban langsung melakukan pencarian motornya yang hilang,” ungkap Marji.

Tidak jauh dari rumahnya, korban berpapasan dengan tersangka yang saat itu sedang mengendarai motornya. Sontak korban berteriak maling dan berhasil ditangkap warga serta diamuk massa.

“Kini tersangka harus merasakan akibatnya didalam penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB