PTUN Tetapkan Bupati Gorut Tunda Penonaktifan Sementara Sekdanya, RY “Come Back” ?

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Yasin.

Ridwan Yasin.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Pertarungan antara Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, kini memasuki babak baru dan nampak sengit.

Betapa tidak, belum usai perbincangan di ruang publik seperti media sosial dan warung kopi, tentang perseteruan dari keduanya yang merembes hingga ke pertarungan di meja hijau PTUN Gorontalo, kini publik kembali disuguhkan dengan kabar terkini dari proses pertarungan keduanya, yang kali ini Dewi Fortuna sepertinya berpihak kepada Ridwan Yasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data yang dihimpun media ini, permohonan penetapan atas gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Nomor : 800/BKPP/1513, tanggal 28 Juni 2021, tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekretaris Daerah atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., dikabulkan oleh PTUN Gorontalo.

Dikabulkannya permohonan Ridwan Yasin selaku penggugat oleh PTUN Gorontalo, berbuah dikeluarkannya Penetapan PTUN Gorontalo, Nomor : 22/G/2021/PTUN.GTO, tanggal 14 September 2021, yang memerintahkan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, untuk menunda pelaksanaan penonaktifan sementara Sekda Gorut, Ridwan Yasin.

Perintah kepada Bupati Gorontalo Utara tersebut, untuk menunda penonaktifan sementara Sekda Gorut, Ridwan Yasin, disebutkan dalam poin dua yang menetapkan, “Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa berupa Keputusan Bupati Gorontalo Utara, Nomor : 800/BKPP/1513/VI/2021, tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekretaris Daerah atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tangal 28 Juni 2021, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Didesak Tetapkan Waktu Pilkades Serentak

Dalam poin 6 yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Penetapan PTUN Gorontalo tersebut ialah, terbukti terdapat keadaan sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan, apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa tidak ditunda pelaksanaanya.

Menurut poin 6 dalam Penetapan PTUN Gorontalo itu juga, disebutkan yang menjadi objek sengketa yakni SK Bupati Gorontalo Utara tentang penonaktifan sementara Sekda Gorut, tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Yang menjadi dasar mewajibkan Bupati Gorontalo Utara untuk melaksanakan Penetapan PTUN Gorontalo tersebut adalah, sebagaimana disebutkan dalam poin 7 pada pertimbangan penetapan tersebut, yang berbunyi, “Bahwa, sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi Pemerintahan, Juncto Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Juncto Petunjuk Pelaksanaan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, Juncto Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 115/M.PAN/4/2003, tanggal 09 April 2003, yang pada pokoknya berisi kewajiban bagi Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, untuk melaksanakan Putusan/Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara”.

Baca Juga :  UTM Gelar Webinar Penguatan Kebangsaan Mahasiswa Baru

Dengan demikian dapat dilihat, apabila Bupati Gorontalo Utara tidak melaksanakan Penetapan PTUN Gorontalo tersebut, maka akan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, yang berakibat hukum kepada Kepala Daerah.

Ridwan Yasin saat diminta tanggapannya setelah menerima Penetapan PTUN Gorontalo tersebut mengatakan, sejak awal ia telah memprediksi hal ini, berdasarkan pengalamannya selama ini dan kajian-kajian hukumnya.

“Sejak awal saya sudah memprediksi bahwa, kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam proses di PTUN Gorontalo, antara lain putusan yang baru saya terima kemarin. Karena saya meyakini berdasarkan pengalaman dan kajian hukum yang saya lakukan, bahwa dikabulkannya gugatan saya tersebut benar-benar telah sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Ridwan saat disambangi di kediaman pribadinya, Rabu (15/09/2021).

Selanjutnya ia mengungkapkan rasa syukurnya, dan rasa terima kasih yang dalam kepada semua pihak yang turut mendoakan dan mendampinginya selama proses mencari yang diharapkannya.

“Saya mengucapkan syukur kepada Allah SWT, dan terima kasih kepada seluruh masyarakat beserta Tim Advokasi, yang selalu mendoakan dan memberikan spirit serta langkah-langkah kongkrit untuk terwujudnya sebuah harapan,” tutupnya.

Berita Terkait

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Senin, 8 Desember 2025 - 21:15 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB