PTUN Tetapkan Bupati Gorut Tunda Penonaktifan Sementara Sekdanya, RY “Come Back” ?

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Yasin.

Ridwan Yasin.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Pertarungan antara Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, kini memasuki babak baru dan nampak sengit.

Betapa tidak, belum usai perbincangan di ruang publik seperti media sosial dan warung kopi, tentang perseteruan dari keduanya yang merembes hingga ke pertarungan di meja hijau PTUN Gorontalo, kini publik kembali disuguhkan dengan kabar terkini dari proses pertarungan keduanya, yang kali ini Dewi Fortuna sepertinya berpihak kepada Ridwan Yasin.

Dari data yang dihimpun media ini, permohonan penetapan atas gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Nomor : 800/BKPP/1513, tanggal 28 Juni 2021, tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekretaris Daerah atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., dikabulkan oleh PTUN Gorontalo.

Dikabulkannya permohonan Ridwan Yasin selaku penggugat oleh PTUN Gorontalo, berbuah dikeluarkannya Penetapan PTUN Gorontalo, Nomor : 22/G/2021/PTUN.GTO, tanggal 14 September 2021, yang memerintahkan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, untuk menunda pelaksanaan penonaktifan sementara Sekda Gorut, Ridwan Yasin.

Perintah kepada Bupati Gorontalo Utara tersebut, untuk menunda penonaktifan sementara Sekda Gorut, Ridwan Yasin, disebutkan dalam poin dua yang menetapkan, “Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa berupa Keputusan Bupati Gorontalo Utara, Nomor : 800/BKPP/1513/VI/2021, tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekretaris Daerah atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tangal 28 Juni 2021, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Baca Juga :  Polsek Pangarengan Akan Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

Dalam poin 6 yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Penetapan PTUN Gorontalo tersebut ialah, terbukti terdapat keadaan sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan, apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa tidak ditunda pelaksanaanya.

Menurut poin 6 dalam Penetapan PTUN Gorontalo itu juga, disebutkan yang menjadi objek sengketa yakni SK Bupati Gorontalo Utara tentang penonaktifan sementara Sekda Gorut, tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Yang menjadi dasar mewajibkan Bupati Gorontalo Utara untuk melaksanakan Penetapan PTUN Gorontalo tersebut adalah, sebagaimana disebutkan dalam poin 7 pada pertimbangan penetapan tersebut, yang berbunyi, “Bahwa, sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi Pemerintahan, Juncto Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Juncto Petunjuk Pelaksanaan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, Juncto Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 115/M.PAN/4/2003, tanggal 09 April 2003, yang pada pokoknya berisi kewajiban bagi Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, untuk melaksanakan Putusan/Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara”.

Baca Juga :  Satpol PP; Di Pamekasan, APK Yang Tak Berijin Akan Di Copot

Dengan demikian dapat dilihat, apabila Bupati Gorontalo Utara tidak melaksanakan Penetapan PTUN Gorontalo tersebut, maka akan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, yang berakibat hukum kepada Kepala Daerah.

Ridwan Yasin saat diminta tanggapannya setelah menerima Penetapan PTUN Gorontalo tersebut mengatakan, sejak awal ia telah memprediksi hal ini, berdasarkan pengalamannya selama ini dan kajian-kajian hukumnya.

“Sejak awal saya sudah memprediksi bahwa, kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam proses di PTUN Gorontalo, antara lain putusan yang baru saya terima kemarin. Karena saya meyakini berdasarkan pengalaman dan kajian hukum yang saya lakukan, bahwa dikabulkannya gugatan saya tersebut benar-benar telah sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Ridwan saat disambangi di kediaman pribadinya, Rabu (15/09/2021).

Selanjutnya ia mengungkapkan rasa syukurnya, dan rasa terima kasih yang dalam kepada semua pihak yang turut mendoakan dan mendampinginya selama proses mencari yang diharapkannya.

“Saya mengucapkan syukur kepada Allah SWT, dan terima kasih kepada seluruh masyarakat beserta Tim Advokasi, yang selalu mendoakan dan memberikan spirit serta langkah-langkah kongkrit untuk terwujudnya sebuah harapan,” tutupnya.

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB