PTUN Tetapkan Bupati Gorut Tunda Penonaktifan Sementara Sekdanya, RY “Come Back” ?

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Yasin.

Ridwan Yasin.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Pertarungan antara Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, kini memasuki babak baru dan nampak sengit.

Betapa tidak, belum usai perbincangan di ruang publik seperti media sosial dan warung kopi, tentang perseteruan dari keduanya yang merembes hingga ke pertarungan di meja hijau PTUN Gorontalo, kini publik kembali disuguhkan dengan kabar terkini dari proses pertarungan keduanya, yang kali ini Dewi Fortuna sepertinya berpihak kepada Ridwan Yasin.

Dari data yang dihimpun media ini, permohonan penetapan atas gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Nomor : 800/BKPP/1513, tanggal 28 Juni 2021, tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekretaris Daerah atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., dikabulkan oleh PTUN Gorontalo.

Dikabulkannya permohonan Ridwan Yasin selaku penggugat oleh PTUN Gorontalo, berbuah dikeluarkannya Penetapan PTUN Gorontalo, Nomor : 22/G/2021/PTUN.GTO, tanggal 14 September 2021, yang memerintahkan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, untuk menunda pelaksanaan penonaktifan sementara Sekda Gorut, Ridwan Yasin.

Perintah kepada Bupati Gorontalo Utara tersebut, untuk menunda penonaktifan sementara Sekda Gorut, Ridwan Yasin, disebutkan dalam poin dua yang menetapkan, “Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa berupa Keputusan Bupati Gorontalo Utara, Nomor : 800/BKPP/1513/VI/2021, tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekretaris Daerah atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tangal 28 Juni 2021, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Baca Juga :  Dua Maling Besi Grill Pemkot Surabaya Diringkus Polisi

Dalam poin 6 yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Penetapan PTUN Gorontalo tersebut ialah, terbukti terdapat keadaan sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan, apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa tidak ditunda pelaksanaanya.

Menurut poin 6 dalam Penetapan PTUN Gorontalo itu juga, disebutkan yang menjadi objek sengketa yakni SK Bupati Gorontalo Utara tentang penonaktifan sementara Sekda Gorut, tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Yang menjadi dasar mewajibkan Bupati Gorontalo Utara untuk melaksanakan Penetapan PTUN Gorontalo tersebut adalah, sebagaimana disebutkan dalam poin 7 pada pertimbangan penetapan tersebut, yang berbunyi, “Bahwa, sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi Pemerintahan, Juncto Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Juncto Petunjuk Pelaksanaan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, Juncto Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 115/M.PAN/4/2003, tanggal 09 April 2003, yang pada pokoknya berisi kewajiban bagi Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, untuk melaksanakan Putusan/Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara”.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Masyarakat Nyalakan 10 Ribu Lilin Untuk Budi Cahyanto

Dengan demikian dapat dilihat, apabila Bupati Gorontalo Utara tidak melaksanakan Penetapan PTUN Gorontalo tersebut, maka akan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, yang berakibat hukum kepada Kepala Daerah.

Ridwan Yasin saat diminta tanggapannya setelah menerima Penetapan PTUN Gorontalo tersebut mengatakan, sejak awal ia telah memprediksi hal ini, berdasarkan pengalamannya selama ini dan kajian-kajian hukumnya.

“Sejak awal saya sudah memprediksi bahwa, kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam proses di PTUN Gorontalo, antara lain putusan yang baru saya terima kemarin. Karena saya meyakini berdasarkan pengalaman dan kajian hukum yang saya lakukan, bahwa dikabulkannya gugatan saya tersebut benar-benar telah sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Ridwan saat disambangi di kediaman pribadinya, Rabu (15/09/2021).

Selanjutnya ia mengungkapkan rasa syukurnya, dan rasa terima kasih yang dalam kepada semua pihak yang turut mendoakan dan mendampinginya selama proses mencari yang diharapkannya.

“Saya mengucapkan syukur kepada Allah SWT, dan terima kasih kepada seluruh masyarakat beserta Tim Advokasi, yang selalu mendoakan dan memberikan spirit serta langkah-langkah kongkrit untuk terwujudnya sebuah harapan,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:19 WIB

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB