Sampang || Rega Media News
Motif pelaku penganiayaan inisial RS (29 th) terhadap korbannya inisial AR (20 th) di jalan Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (07/10/21), akhirnya terungkap.
Hal itu, setelah pelaku RS diamankan tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sampang dengan Polsek Ketapang, di rumah pelaku di Dusun Pale, Desa Paopale Daya, pada Sabtu (09/10) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat penganiayaan tersebut, korban AR yang berdomisili di Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang, harus mengalami luka cukup serius dibagian perutnya.
“Saat pelaku ditangkap, petugas mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, Sabtu (09/10) kemarin.
Mantan Kapolsek Robatal ini mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan, karena pelaku cemburu terhadap korban yang tengah membawa mantan istri pelaku ke pantai Lon Malang, Sokobanah.
“Jadi, pelaku ini cemburu kepada korban. Pelaku melakukan penganiayaannya dengan cara menusukkan sajam ke tubuh korban mengenai bagian perut,” jelas Sunarno.
Saat ini, imbuh Sunarno, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sampang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tegas Sunarno.