Polsek Genteng Ciduk Pencuri Hp, Satu DPO

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (HE) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Caption: tersangka inisial (HE) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap 1 dari 2 tersangka di Jl. Kapasari Gang III, Surabaya, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 18.30 Wib.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HE (24 th) warga Surabaya. Sedangkan temannya SH berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian Handphone (Hp) dengan modus pura-pura membeli dari korban.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD TA 2022

“Setelah korban lengah, tersangka yang sedari tadi memegang handphone korban langsung membawa kabur,” ujar Sutrisno kepada regamedianews.com, Senin (25/10).

Saat itu, lanjut Sutrisno, korban yang merasa handphonenya dibawa kabur, melihat anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng sedang giat patroli kring serse dan langsung melaporkan kejadiannya.

“Waktu itu, petugas hanya mengandalkan ciri-ciri tersangka langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap saat sedang berjalan menuju ke temannya,” terangnya.

Baca Juga :  Kades Bangkalan Ultimatum Pemerintah Pusat

Kepada petugas, sambung Sutrisno, tersangka mengakui perbuatannya dan baru 1 kali melakukan aksi pencurian handphone. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Advance warna Putih.

“Kini tersangka inisial HE harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sangsi Pasal 363 KUHPidana,” tegas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini.

Berita Terkait

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:32 WIB

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Berita Terbaru

Caption: tanda panah, seekor belatung yang masih hidup berkeliaran di ompreng MBG, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jijik !, MBG di Sampang Ditemukan Ada Belatung

Sabtu, 18 Okt 2025 - 08:13 WIB

Caption: Ketua Madura Development Watch (MDW) Sampang, Siti Farida, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Jumat, 17 Okt 2025 - 22:32 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap sampel urine narapidana, (dok. foto istimewa).

Daerah

24 Napi Narkotika Pamekasan Dites Urine Mendadak

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:56 WIB

Caption: Kades Parseh letakkan batu pertama, tanda dimulainya pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Desa Parseh Jadi Contoh Pembangunan Gerai KDMP

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:08 WIB