Polsek Genteng Ciduk Pencuri Hp, Satu DPO

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (HE) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Caption: tersangka inisial (HE) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap 1 dari 2 tersangka di Jl. Kapasari Gang III, Surabaya, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 18.30 Wib.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HE (24 th) warga Surabaya. Sedangkan temannya SH berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian Handphone (Hp) dengan modus pura-pura membeli dari korban.

Baca Juga :  Diduga Maling, Pria Asal Desa Larlar Sampang Nyaris Diamuk Massa

“Setelah korban lengah, tersangka yang sedari tadi memegang handphone korban langsung membawa kabur,” ujar Sutrisno kepada regamedianews.com, Senin (25/10).

Saat itu, lanjut Sutrisno, korban yang merasa handphonenya dibawa kabur, melihat anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng sedang giat patroli kring serse dan langsung melaporkan kejadiannya.

“Waktu itu, petugas hanya mengandalkan ciri-ciri tersangka langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap saat sedang berjalan menuju ke temannya,” terangnya.

Baca Juga :  Keliling Kecamatan, Bupati Bangkalan Salurkan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

Kepada petugas, sambung Sutrisno, tersangka mengakui perbuatannya dan baru 1 kali melakukan aksi pencurian handphone. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Advance warna Putih.

“Kini tersangka inisial HE harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sangsi Pasal 363 KUHPidana,” tegas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini.

Berita Terkait

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik
Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:29 WIB

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:21 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Ketua KONI Kabupaten Sampang, H.Abdul Wasik, saat diwawancara awak media usai pelepasan atlet Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:03 WIB

Caption: tampak kondisi mobil pickup nyaris terguling ke jurang di sekitar jembatan tanjakan jalan Desa Somber, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Jembatan Tanjakan Desa Somber Makan Korban

Sabtu, 14 Jun 2025 - 22:00 WIB

Caption: persiapan menuju Porprov Jatim 2025, atlet KONI Sampang cabor woodball, tengah melakukan latihan di Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Olahraga

Atlet Woodball Sampang Asah Fisik Jelang Porprov 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:09 WIB

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:29 WIB