Polsek Genteng Ciduk Pencuri Hp, Satu DPO

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (HE) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Caption: tersangka inisial (HE) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap 1 dari 2 tersangka di Jl. Kapasari Gang III, Surabaya, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 18.30 Wib.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HE (24 th) warga Surabaya. Sedangkan temannya SH berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian Handphone (Hp) dengan modus pura-pura membeli dari korban.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Di Bangkalan Ternyata Anak Dari Selingkuhan Korban

“Setelah korban lengah, tersangka yang sedari tadi memegang handphone korban langsung membawa kabur,” ujar Sutrisno kepada regamedianews.com, Senin (25/10).

Saat itu, lanjut Sutrisno, korban yang merasa handphonenya dibawa kabur, melihat anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng sedang giat patroli kring serse dan langsung melaporkan kejadiannya.

“Waktu itu, petugas hanya mengandalkan ciri-ciri tersangka langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap saat sedang berjalan menuju ke temannya,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ringkus Komplotan Maling

Kepada petugas, sambung Sutrisno, tersangka mengakui perbuatannya dan baru 1 kali melakukan aksi pencurian handphone. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Advance warna Putih.

“Kini tersangka inisial HE harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sangsi Pasal 363 KUHPidana,” tegas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB

Caption: kondisi jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning Desa Jrengik tampak retak, (dok. regamedianews).

Daerah

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:39 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB