Polsek Genteng Ciduk Pencuri Hp, Satu DPO

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (HE) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Caption: tersangka inisial (HE) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap 1 dari 2 tersangka di Jl. Kapasari Gang III, Surabaya, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 18.30 Wib.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HE (24 th) warga Surabaya. Sedangkan temannya SH berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian Handphone (Hp) dengan modus pura-pura membeli dari korban.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

“Setelah korban lengah, tersangka yang sedari tadi memegang handphone korban langsung membawa kabur,” ujar Sutrisno kepada regamedianews.com, Senin (25/10).

Saat itu, lanjut Sutrisno, korban yang merasa handphonenya dibawa kabur, melihat anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng sedang giat patroli kring serse dan langsung melaporkan kejadiannya.

“Waktu itu, petugas hanya mengandalkan ciri-ciri tersangka langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap saat sedang berjalan menuju ke temannya,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan di Bank Mega Buram, Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Bungkam

Kepada petugas, sambung Sutrisno, tersangka mengakui perbuatannya dan baru 1 kali melakukan aksi pencurian handphone. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Advance warna Putih.

“Kini tersangka inisial HE harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sangsi Pasal 363 KUHPidana,” tegas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB