Jadi Pengedar, Warga Kupang Surabaya Diciduk

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial RRY dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Caption: tersangka inisial RRY dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Untuk kesekian kalinya, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang hendak bertransaksi di Jl. Simo, Surabaya, Rabu (03/11/21) malam kemarin.

Rilis yang diterima regamedianews.com, pengedar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RRY (32 th) warga Jl. Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat 0,58 dan 0,52 gram serta uang tunai Rp 300 ribu, diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Reporter Bangkalan Juara Favorit Karya Jurnalistik TMMD Ke-123

“Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat, tentang adanya dugaan transaksi narkoba di Jl. Simo,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo, Senin (08/11/21).

Setelah hasil lidik A-1, lanjut Hendro, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka RRY.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat 0,58 dan 0,52 gram,” terang Hendro.

Baca Juga :  Motif Pembunuhan di Indomart Bangkalan, Pelaku Sakit Hati

Selain mengamankan 2 poket narkoba, sambungnya, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, diduga hasil menjual narkoba.

“Kepada petugas, tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang yang dikenal bernama Bamble dengan sistem ranjau di Jl. Cempaka,” jelasnya.

“Kini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan temannya Bamble petugas masih melakukan lidik dan ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB