Surabaya || Rega Media News
Untuk kesekian kalinya, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang hendak bertransaksi di Jl. Simo, Surabaya, Rabu (03/11/21) malam kemarin.
Rilis yang diterima regamedianews.com, pengedar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RRY (32 th) warga Jl. Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat 0,58 dan 0,52 gram serta uang tunai Rp 300 ribu, diduga hasil penjualan narkoba.
“Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat, tentang adanya dugaan transaksi narkoba di Jl. Simo,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo, Senin (08/11/21).
Setelah hasil lidik A-1, lanjut Hendro, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka RRY.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat 0,58 dan 0,52 gram,” terang Hendro.
Selain mengamankan 2 poket narkoba, sambungnya, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, diduga hasil menjual narkoba.
“Kepada petugas, tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang yang dikenal bernama Bamble dengan sistem ranjau di Jl. Cempaka,” jelasnya.
“Kini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan temannya Bamble petugas masih melakukan lidik dan ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya.