Jadi Pengedar, Warga Kupang Surabaya Diciduk

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial RRY dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Caption: tersangka inisial RRY dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Untuk kesekian kalinya, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang hendak bertransaksi di Jl. Simo, Surabaya, Rabu (03/11/21) malam kemarin.

Rilis yang diterima regamedianews.com, pengedar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RRY (32 th) warga Jl. Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat 0,58 dan 0,52 gram serta uang tunai Rp 300 ribu, diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  PCNU Sampang Kecam Tayangan Xpose Uncensored Trans7

“Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat, tentang adanya dugaan transaksi narkoba di Jl. Simo,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo, Senin (08/11/21).

Setelah hasil lidik A-1, lanjut Hendro, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka RRY.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat 0,58 dan 0,52 gram,” terang Hendro.

Baca Juga :  Jelang Pulang, Jamaah Haji Asal Sumenep Meninggal

Selain mengamankan 2 poket narkoba, sambungnya, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, diduga hasil menjual narkoba.

“Kepada petugas, tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang yang dikenal bernama Bamble dengan sistem ranjau di Jl. Cempaka,” jelasnya.

“Kini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan temannya Bamble petugas masih melakukan lidik dan ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB