Sepasang Pasutri di Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sepasang pasutri inisial RH dan SN diamankan di mako Polrestabes Surabaya.

Caption: sepasang pasutri inisial RH dan SN diamankan di mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Meski diselimuti rasa cinta dan kesetiannya, membuat sepasang suami istri (pasutri) di Surabaya ini harus rela berbuat sesuatu hal yang buruk terhadap dirinya, bahkan hingga setia didalam sel tahanan.

Kesetiaannya tak terhalang sel jeruji besi, meski hal itu akibat dari keduanya sebagai pengedar serbuk kristal, hingga membuat berurusan dengan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasutri yang kini menyandang status sebagai tersangka tersebut diketahui berinsial RH (52 th), asal warga Samarinda Provinsi Kalimantan dan inisial SN (40 th) asal warga Sidoyoso, Surabaya.

Baca Juga :  Warga Lumajang Jadi Korban Investasi Bodong, Ingin Untung Berujung Buntung

Keduanya ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya saat berada didalam kamar kost Jl. Sidotopo Surabaya, pada (Senin 01/11/21) malam lalu, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan 8 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,94 gram beserta pembungkusnya.

“Selain itu, petugas juga mengamankan 2 pipet kaca sisa pakai dengan masing-masing berat 1,88 gram dan 1,48 gram, 1 plastik klip, 3 skrop,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (08/11).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan elektrik, Alat hisap sabu / bong, 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau dan 2 unit hand phone.

Baca Juga :  PWS Sambangi Emilia Bocah Yang Menderita Hidrosefalus

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu kepada inisial CC sebanyak 5 gram, dengan harga per_gramnya seharga Rp 1 juta dan transaksi di Kertopaten,” terangnya.

Setelah berhasil bertransaksi, imbuh perwira berpangkat melati satu dipundak ini, kedua tersangka langsung dibagi menjadi beberapa poket dan diedarkan kembali.

“Berdasarkan saksi-saksi yang ada, keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB