Sepasang Pasutri di Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sepasang pasutri inisial RH dan SN diamankan di mako Polrestabes Surabaya.

Caption: sepasang pasutri inisial RH dan SN diamankan di mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Meski diselimuti rasa cinta dan kesetiannya, membuat sepasang suami istri (pasutri) di Surabaya ini harus rela berbuat sesuatu hal yang buruk terhadap dirinya, bahkan hingga setia didalam sel tahanan.

Kesetiaannya tak terhalang sel jeruji besi, meski hal itu akibat dari keduanya sebagai pengedar serbuk kristal, hingga membuat berurusan dengan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasutri yang kini menyandang status sebagai tersangka tersebut diketahui berinsial RH (52 th), asal warga Samarinda Provinsi Kalimantan dan inisial SN (40 th) asal warga Sidoyoso, Surabaya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Madura Kenalkan Perisai Ke Yaskum Indonesia

Keduanya ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya saat berada didalam kamar kost Jl. Sidotopo Surabaya, pada (Senin 01/11/21) malam lalu, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan 8 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,94 gram beserta pembungkusnya.

“Selain itu, petugas juga mengamankan 2 pipet kaca sisa pakai dengan masing-masing berat 1,88 gram dan 1,48 gram, 1 plastik klip, 3 skrop,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (08/11).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan elektrik, Alat hisap sabu / bong, 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau dan 2 unit hand phone.

Baca Juga :  April 2024, Polres Sampang Ringkus 10 Pelaku Kriminal

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu kepada inisial CC sebanyak 5 gram, dengan harga per_gramnya seharga Rp 1 juta dan transaksi di Kertopaten,” terangnya.

Setelah berhasil bertransaksi, imbuh perwira berpangkat melati satu dipundak ini, kedua tersangka langsung dibagi menjadi beberapa poket dan diedarkan kembali.

“Berdasarkan saksi-saksi yang ada, keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.

Berita Terkait

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Ketua PBSI Kabupaten Sampang Mohammad Farok, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Sabtu, 25 Okt 2025 - 11:48 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Jakfar, saat diwawancara usai upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke-494, (dok. regamedianews).

Daerah

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Sabtu, 25 Okt 2025 - 09:05 WIB