Sepasang Pasutri di Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sepasang pasutri inisial RH dan SN diamankan di mako Polrestabes Surabaya.

Caption: sepasang pasutri inisial RH dan SN diamankan di mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Meski diselimuti rasa cinta dan kesetiannya, membuat sepasang suami istri (pasutri) di Surabaya ini harus rela berbuat sesuatu hal yang buruk terhadap dirinya, bahkan hingga setia didalam sel tahanan.

Kesetiaannya tak terhalang sel jeruji besi, meski hal itu akibat dari keduanya sebagai pengedar serbuk kristal, hingga membuat berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasutri yang kini menyandang status sebagai tersangka tersebut diketahui berinsial RH (52 th), asal warga Samarinda Provinsi Kalimantan dan inisial SN (40 th) asal warga Sidoyoso, Surabaya.

Keduanya ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya saat berada didalam kamar kost Jl. Sidotopo Surabaya, pada (Senin 01/11/21) malam lalu, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Keluarga Nelayan Pamekasan Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan 8 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,94 gram beserta pembungkusnya.

“Selain itu, petugas juga mengamankan 2 pipet kaca sisa pakai dengan masing-masing berat 1,88 gram dan 1,48 gram, 1 plastik klip, 3 skrop,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (08/11).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan elektrik, Alat hisap sabu / bong, 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau dan 2 unit hand phone.

Baca Juga :  Role Model Kemajuan "Kiai Miliarder Tapi Dermawan" Dorong Mahasiswa UTM Optimis Capai Cita-Cita

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu kepada inisial CC sebanyak 5 gram, dengan harga per_gramnya seharga Rp 1 juta dan transaksi di Kertopaten,” terangnya.

Setelah berhasil bertransaksi, imbuh perwira berpangkat melati satu dipundak ini, kedua tersangka langsung dibagi menjadi beberapa poket dan diedarkan kembali.

“Berdasarkan saksi-saksi yang ada, keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.

Berita Terkait

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:27 WIB

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: penyerahan tongkat dan tasbih isyarah pendirian NU diserahkan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, (dok. foto istimewa).

Nasional

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Senin, 5 Jan 2026 - 08:18 WIB

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB