5 Sindikat Narkoba Asal Jawa Timur Diringkus

Caption: ilustrasi.

Surabaya || Rega Media News

Lagi-lagi Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba. Kali ini penangkapan dilakukan di 4 lokasi yang berbeda dengan menangkap 5 tersangka.

Dari 5 tersangka sendiri masing-masing berinisial IL (38 th) warga Sukomanunggal Jaya Surabaya, MS (23 th) warga Dusun Kudu Jombang, SEP (31 th) warga Lopang Driorejo Gresik, MB (32 th) warga Dusun Kudu Jombang dan ADA (32 th) warga Desa Kedung Bulus Mojokerto, Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, ke 5 tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan rangkaian sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Awalnya petugas menangkap IL didalam rumah Jl. Sukomanunggal Jaya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,17 gram beserta bungkusnya, dan 1 pipet kaca yang berisi sabu dengan berat ± 2,67 gram beserta pipetnya,” ucap Daniel, Kamis (11/11/21).

Lanjut Daniel, setelah diinterogasi, tersangka IL mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka SEP seharga Rp 550.000 di daerah Kedundung Magersari Mojokerto. Sehingga petugas langsung melakukan pengembangan.

“Ketika dilakukan pengembangan serta penggrebekan didalam rumah Kedundung Magersari Mojokerto, petugas berhasil menangkap 2 tersangka MS dan SEP,” terangnya.

Masih kata Daniel, dari tangan MS petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip isi sabu berat masing-masing ± 0,12 gram, dan ± 0,12 gram beserta plastiknya, 1 pipet kaca isi sabu dengan berat ± 1,74 gram beserta pipet kacanya.

“Sedangkan barang bukti dari tersangka SEP petugas mengamankan barang bukti 2 pecahan Pil berwarna coklat diduga narkotika jenis Extacy yang memiliki berat : ± 0,30 gram, dan 1 plastik berisi 3 pecahan pil warna hijau diduga narkotika jenis Extacy yang memiliki berat : ± 0,54 gram beserta plastiknya, yang didapatkan dari tersangka MS,” jelasnya.

Daniel juga mengatakan, tersangka MS saat diinterogasi mengaku pernah menjual narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 4 juta kepada MB pada hari Minggu 31 Oktober 2021 di daerah Gedek Jombang. Sehingga petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MB saat berada didalam kamar rumahnya.

“Dari tangan MB petugas mengamankan barang bukti sebanyak 7 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan rincian berat masing-masing 0,54 gram beserta bungkusnya, 3 poket berisi 0,38 gram beserta bungkusnya, 0,28 gram beserta bungkusnya, 0,29 gram beserta bungkusnya, 0,26 gram beserta bungkusnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Daniel menjelaakan, setelah petugas menangkap MB dan saat dilakukan interogasi mengaku pernah membeli narkoba kepada temannya berinisial ADA pada hari Rabu 03 November 2021 kemarin di Ngedek Mojokerto.

“Mendapat informasi dari tersangka MB, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ADA dengan barang bukti sebanyak 15,96 gram beserta plastik klipnya yang didapatkan dari AA (DPO). Maksud tujuan tersangka ADA membeli sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

“Kini para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

..