Warga Lakarsantri Surabaya Digerebek dan Diringkus

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial EW dan barang buktinya saat diamankan di ruang unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Caption: inisial EW dan barang buktinya saat diamankan di ruang unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Surabaya || Rega Media News

Pria berinsial EW (27 th) warga Jl. Jeruk Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam rumahnya, Selasa (09/11/21) pagi kemarin.

Pasalnya, EW tengah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil penangkapan terhadap EW, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan, 1 bungkus bekas rokok Surya yang didalamnya terdapat 1 klip plastik kecil berisi sabu, berat bruto ± 0,28 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo, Jum’at (12/11/21).

Baca Juga :  Selama 14 Hari, Polres Sampang Akan Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2021

Selain itu, imbuh Hendro, petugas menemukan dan mengamankan 1 pipet kaca, 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kecil merk larutan, 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik dan 1 korek api gas warna biru.

Hendro juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan, serta pemantauan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Lakarsantri.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Di Bangkalan Ternyata Anak Dari Selingkuhan Korban

“Setelah penyelidikan sudah dinyatakan positif, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan,” ucap Hendro kepada regamedianews.com.

Masih kata Hendro, setelah berhasil menangkap, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sangsi Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB