Warga Lakarsantri Surabaya Digerebek dan Diringkus

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial EW dan barang buktinya saat diamankan di ruang unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Caption: inisial EW dan barang buktinya saat diamankan di ruang unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Surabaya || Rega Media News

Pria berinsial EW (27 th) warga Jl. Jeruk Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam rumahnya, Selasa (09/11/21) pagi kemarin.

Pasalnya, EW tengah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil penangkapan terhadap EW, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan, 1 bungkus bekas rokok Surya yang didalamnya terdapat 1 klip plastik kecil berisi sabu, berat bruto ± 0,28 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo, Jum’at (12/11/21).

Baca Juga :  Cafe MU Surabaya Dirazia, Satpol PP Temukan Puluhan Miras

Selain itu, imbuh Hendro, petugas menemukan dan mengamankan 1 pipet kaca, 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kecil merk larutan, 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik dan 1 korek api gas warna biru.

Hendro juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan, serta pemantauan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Lakarsantri.

Baca Juga :  Pilkada 2024, FPM Teropong Netralitas Penyelenggara dan APH

“Setelah penyelidikan sudah dinyatakan positif, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan,” ucap Hendro kepada regamedianews.com.

Masih kata Hendro, setelah berhasil menangkap, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sangsi Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB