Warga Lakarsantri Surabaya Digerebek dan Diringkus

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial EW dan barang buktinya saat diamankan di ruang unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Caption: inisial EW dan barang buktinya saat diamankan di ruang unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Surabaya || Rega Media News

Pria berinsial EW (27 th) warga Jl. Jeruk Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam rumahnya, Selasa (09/11/21) pagi kemarin.

Pasalnya, EW tengah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil penangkapan terhadap EW, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan, 1 bungkus bekas rokok Surya yang didalamnya terdapat 1 klip plastik kecil berisi sabu, berat bruto ± 0,28 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo, Jum’at (12/11/21).

Baca Juga :  Kinerja Polres Bangkalan Dinilai Lamban, Pelaku Penembakan Belum Terungkap

Selain itu, imbuh Hendro, petugas menemukan dan mengamankan 1 pipet kaca, 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kecil merk larutan, 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik dan 1 korek api gas warna biru.

Hendro juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan, serta pemantauan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Lakarsantri.

Baca Juga :  Bupati Sampang Kendarai Truk Bagikan Sembako

“Setelah penyelidikan sudah dinyatakan positif, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan,” ucap Hendro kepada regamedianews.com.

Masih kata Hendro, setelah berhasil menangkap, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sangsi Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB