Warga Lakarsantri Surabaya Digerebek dan Diringkus

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial EW dan barang buktinya saat diamankan di ruang unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Caption: inisial EW dan barang buktinya saat diamankan di ruang unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Surabaya || Rega Media News

Pria berinsial EW (27 th) warga Jl. Jeruk Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam rumahnya, Selasa (09/11/21) pagi kemarin.

Pasalnya, EW tengah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil penangkapan terhadap EW, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang ditemukan, 1 bungkus bekas rokok Surya yang didalamnya terdapat 1 klip plastik kecil berisi sabu, berat bruto ± 0,28 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo, Jum’at (12/11/21).

Baca Juga :  Buron 2 Tahun, Kakek Pelaku Rudapaksa di Pamekasan Akhirnya Tertangkap

Selain itu, imbuh Hendro, petugas menemukan dan mengamankan 1 pipet kaca, 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kecil merk larutan, 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik dan 1 korek api gas warna biru.

Hendro juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan, serta pemantauan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Lakarsantri.

Baca Juga :  Bawaslu Sampang Ajak Insan Pers Bersinergi

“Setelah penyelidikan sudah dinyatakan positif, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan,” ucap Hendro kepada regamedianews.com.

Masih kata Hendro, setelah berhasil menangkap, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sangsi Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB