Warga Lakarsantri Surabaya Digerebek dan Diringkus

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial EW dan barang buktinya saat diamankan di ruang unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Caption: inisial EW dan barang buktinya saat diamankan di ruang unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Surabaya || Rega Media News

Pria berinsial EW (27 th) warga Jl. Jeruk Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam rumahnya, Selasa (09/11/21) pagi kemarin.

Pasalnya, EW tengah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil penangkapan terhadap EW, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang ditemukan, 1 bungkus bekas rokok Surya yang didalamnya terdapat 1 klip plastik kecil berisi sabu, berat bruto ± 0,28 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo, Jum’at (12/11/21).

Baca Juga :  Mantan Kades di Bangkalan Dilaporkan Ke Kejaksaan

Selain itu, imbuh Hendro, petugas menemukan dan mengamankan 1 pipet kaca, 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kecil merk larutan, 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik dan 1 korek api gas warna biru.

Hendro juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan, serta pemantauan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Lakarsantri.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang: Kejadian Istri Digadaikan, Berarti Ada Masalah Sosial Yang Harus Dibenahi

“Setelah penyelidikan sudah dinyatakan positif, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan,” ucap Hendro kepada regamedianews.com.

Masih kata Hendro, setelah berhasil menangkap, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sangsi Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang, saat menangkap dua terduga kurir sabu-sabu, (sumber foto: Polsek Sokobanah).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Sabtu, 6 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud menyampaikan tausiyahnya, saat hadiri peringatan maulid nabi Muhammad SAW di masjid Asy-Syuhadak, (dok. regamedianews).

Daerah

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 09:29 WIB

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB