Pria Pengangguran di Gubeng Surabaya Diciduk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial AS dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial AS dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria pengangguran yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Senin (15/11/21) pagi.

Pelaku yang diketahui berinisial AS (44 th), warga Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, ditangkap didalam kosnya, di Jl.Kedung Pengkol, Gubeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo mengungkapkan, tersangka AS merupakan seorang pengedar narkoba.

Baca Juga :  Cegah Kriminalitas, Satreskrim Polres Bangkalan Gelar Operasi Sabit

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyenggongan dilokasi tentang adanya peredaran narkoba,” ujar Hendro.

Lanjut Hendro, setelah tidak lama dilakukan penyenggongan dan tersangka masuk kedalam kamar kostnya, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa, 3 poket narkoba dengan berat keseluruhan 0,84 gram beserta pembungkusnya.

“Selain itu, juga ditemukan 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih dan 1 Handphone Merk Samsung Galaxy Grand Prime Duos warna putih dengan Sim card Simpati,” terangnya.

Baca Juga :  Abd Hari Ditangkap, Jaka Jatim: Terima Kasih Team Dhemit

Saat diinterogasi, kata Hendro, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang temannya bernama Dul. Selanjutnya oleh tersangka diedarkan lagi.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB