Pria Pengangguran di Gubeng Surabaya Diciduk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial AS dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial AS dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria pengangguran yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Senin (15/11/21) pagi.

Pelaku yang diketahui berinisial AS (44 th), warga Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, ditangkap didalam kosnya, di Jl.Kedung Pengkol, Gubeng.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo mengungkapkan, tersangka AS merupakan seorang pengedar narkoba.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyenggongan dilokasi tentang adanya peredaran narkoba,” ujar Hendro.

Baca Juga :  Asyik Gunakan Sabu, Warga Asal Tanjung Bumi Bangkalan Ini Dibekuk Polisi

Lanjut Hendro, setelah tidak lama dilakukan penyenggongan dan tersangka masuk kedalam kamar kostnya, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa, 3 poket narkoba dengan berat keseluruhan 0,84 gram beserta pembungkusnya.

“Selain itu, juga ditemukan 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih dan 1 Handphone Merk Samsung Galaxy Grand Prime Duos warna putih dengan Sim card Simpati,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Berjanji Beri Hadiah Umroh Kepada Pemberi Informasi Keberadaan Pelaku Begal

Saat diinterogasi, kata Hendro, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang temannya bernama Dul. Selanjutnya oleh tersangka diedarkan lagi.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB