Polisi Sita 1 Kg Sabu Dari Tangan Warga Medan dan Aceh

- Jurnalis

Kamis, 2 Desember 2021 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Satreskoba Polrestabes Surabaya ungkap kasus sabu 1 Kg.

Caption: konferensi pers, Satreskoba Polrestabes Surabaya ungkap kasus sabu 1 Kg.

Surabaya || Rega Media News

Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya di salah satu hotel di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kedua kurir tersebut berinsial JD (33 th), asal Jalan Rajawali Medan, dan LK (40 th), asal Glumpang Matangkuli Aceh.

Selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 kilo gram narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas menjadi 10 poket dengan berat masing-masing 100 gram.

Baca Juga :  Palsukan Nota LPJ Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Terancam 6 Tahun Penjara

“Barang bukti yang kami temukan saat penangkapan di lemari hotel di kawasan Sidoarjo,” ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Idik I, AKP Gananta, Selasa (30/11/2021).

Setelah berhasil menangkap keduanya, lanjutnya, petugas langsung membawa kedua pelaku beserta barang buktinya ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan interogasi lebih dalam.

“Saat diintrogasi, kedua pelaku JD dan MR mengaku barang tersebut milik P (DPO) bandar di Aceh. Mereka sebelumnya disuruh mengambil 10 paketan dengan sistem ranjau di salah satu provinsi di Aceh.

Baca Juga :  6 Orang TO Polda Jatim Ditangkap Polres Sampang

Selanjutnya, kedua tersangka disuruh mengirim barang ke pemesan di Surabaya.

“Kedua pelaku juga mengaku sudah tiga kali disuruh kirim oleh inisial P dengan imbalan Rp 20 juta sekali kirim,” katanya

“Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB