Daerah  

Sudah Diproses, SK 111 Pj Kades di Sampang Segera Diserahkan

Caption: Sekdakab Sampang (H. Yuliadi Setiayawan).

Sampang || Rega Media News

Masa jabatan 111 Kepala Desa yang tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berakhir mulai hari ini tanggal 17 Desember 2021.

Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa tersebut, pemerintah daerah akan segera menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa, hingga proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak selesai digelar pada tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan mengatakan, dengan berakhirnya masa jabatan para Kepala Desa tersebut, pihaknya menyiapkan dan sudah memproses SK pengangkatan beberapa ASN menjadi Pj.

“Karena besok Sabtu dan Minggu hari libur, maka secara administratif, SK para Pj Kepala Desa yang sudah diproses ini akan diserahkan pada hari Senin, 20 Desember 2021,” ujar pria yang akrab disapa Haji Wawan, Jumat (17/12/2021).

Haji Wawan menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa yang sudah purna tugas. Walaupun tugasnya selesai, berharap kedepan tetap mendukung program pemerintah, demi kemajuan daerah, khususnya di desanya masing-masing.

“Sementara untuk Pj Kades karena seluruhnya ASN, kami punya rencana dikumpulkan untuk pembekalan teknis. Sehingga, dalam rangka melaksanakan tugas sudah ada pedoman demi kelancaran tugasnya,” pungkas Haji Wawan.