Polsek Benowo Surabaya Ciduk Kurir Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah dua kurir dan satu pemesan narkoba yang ditangkap Polsek Benowo.

Caption: wajah dua kurir dan satu pemesan narkoba yang ditangkap Polsek Benowo.

Surabaya || Rega Media News

Reserse Kriminal Polsek Benowo, berhasil menangkap dua kurir narkoba dan satu tersangka pemesannya di dua lokasi berbeda, Senin (20/12/2021) malam.

Dua kurir tersebut berinisial PH (41 th) warga Simo Mulyo, Sukomanunggal dan FP (25 th) perempuan warga Kelurahan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya.

Sedangkan pemesannya berinisial RDS (45 th) warga Kebomas, Gresik. Untuk modusnya, tersangka RDS memesan 10 butir Pil Ekstasi kepada PH dengan harga Rp 3.500.000, melalui via telepon.

Setelah uang sudah ditransfer ke tersangka PH, selanjutnya dibelikan Pil Ekstasi melalui FP dengan diberikan uang sebesar Rp 3.259.000.

Saat itu, FP membeli 10 butir Pil Ekstasi kepada Ilzam (DPO) yang berlokasi di Jl. Kunti Surabaya dengan harga Rp 2.800.000 dan dari pembelian tersebut, FP mendapat keuntungan sebesar Rp 450.000.

Baca Juga :  Polres Pamekasan ungkap raskin oknum aparat Desa Candi Burung

Selain membeli 10 butir Pil Ekstasi, FP juga membeli narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 200.000, untuk dikonsumsi sendiri.

Kapolsek Benowo Kompol Enny Prihatin M Rustam mengatakan, kedua kurir tersebut ditangkap saat berhenti di lampu merah Tugu Pahlawan Jl. Tembaan, Surabaya.

“Sedangkan RDS, ditangkap didalam rumahnya setelah dilakukan pengembangan,” ucap Kapolsek Benowo yang akrab disapa Bunda Enny, Jum’at (24/12/21).

Dari tangan tersangka PH dan FP, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu poket sabu seberat 0,35 gram beserta pembungkusnya plastik kecil, 10 butir Pil Extacy.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Madura Di Tol Kebomas Gresik Diringkus Polisi

Juga mengamankan dua ATM BCA, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : L-6758-WJ, satu Hp Samsung J1 Warna Putih, satu Hp Oppo A5 Warna Putih.

“Sedangkan bukti yang diamankan dari tersangka DRS berupa, satu pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) berupa botol kecil dan 1 buah Hp Xiaomi Warna Hitam,” terangnya.

Kini ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB