Langkah Tegas Polda Gorontalo Hentikan Investasi Bodong Diapresiasi OJK

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, IKNB dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut, (Ahmad Husain).

Caption: Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, IKNB dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut, (Ahmad Husain).

Gorontalo || Rega Media News

Langkah tegas yang dilakukan Polda Gorontalo dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dengan menetapkan AY owner FX Family sebagai tersangka, dan juga menahannya atas dugaan tindak pidana perdagangan, tindak pidana perbankan, tindak pidana penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang, mendapat apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, IKNB dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain, yang disampaikan via chat WhatsApp.

“ OJK mendukung langkah Polda Gorontalo menetapkan AY bersama istri, dan menghentikan kegiatan investasi bodong tersebut. Hal ini tentunya akan mengurangi resiko kerugian dari masyarakat lainnya, agar tidak terjebak dan ikut kegiatan investasi bodong tersebut. Dengan demikian, kerugian tidak membesar dan bagi calon member tidak terjerat,” kata Ahmad, Senin (03/12/2021).

Baca Juga :  Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh di Pamekasan Semakin Bertambah

Ahmad selanjutnya menghimbau, masyarakat yang sudah terlanjur ikut dan uangnya belum kembali, segera melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Bagi masyarakat yang yang sudah terlanjur ikut dan uangnya belum kembali, silakan melapor ke Polda agar didata dan dapat dimintakan pertanggungjawaban saudara AY. Itupun, kalau uangnya masih ada, kalau sudah tidak ada bagaimana? Apakah kita akan memberi kesempatan lagi ke saudara AY dan para admin, untuk mencari mangsa atau korban baru lagi untuk diambil uangnya dan menggantikan kerugian masyarakat yang lain? Kan tidak rasional ini,” terang Ahmad.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., mengatakan bahwa sejak dibukanya Posko pengaduan, baik di Polda maupun di Polres, baru 5 orang yang melaporkan terkait FX Family yang dikelola AY.

Baca Juga :  Masa Jabatan 37 Kades di Sampang Resmi Diperpanjang

“Sampai saat ini, baru 5 orang yang lapor terkait FX family yang dikelola AY. Di Polda nihil, di Polres Pohuwato ada 2 orang, di Polres Gorontalo Kota ada 3 orang, sementara Polres lainnya masih nihil. Dari 5 orang tersebut, kerugian yang dilaporkan sebanyak Rp 84 juta. Artinya, jangan lantas dibesarkan bahwa kerugian korban hingga trilyunan, darimana datanya?” kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, Polda Gorontalo serius dalam menangani kasus ini. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap AY dan istrinya SB, adalah buktinya.

“Polda Gorontalo dalam hal ini, Ditreskrimsus akan bekerja secara profesional, transparan dan tidak diskriminatif. Mohon dukung kami. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, silahkan melapor ke posko, dan jangan melakukan tindakan yang kontra produktif, yang justru akan menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB