Polisi Ciduk Dua Pelaku Penipuan Hp Bermodus COD

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pelaku penipuan Hp bermodus COD diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Caption: dua pelaku penipuan Hp bermodus COD diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang penipu Handphone dengan dalih COD di Jl. Pesapen Balokan pada Selasa (28/12/21) lalu, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

Keduanya berinisial, ZA (21 th) warga Dusun Sanggrah Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan DR (34 th) warga Jl. Tambak Gringsing Gang V No.16 Surabaya.

“Setelah mendapat laporan tentang adanya penipuan di wilayah petugas langsung melakukan penyelidikan dan cek Pos keberadaan para tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Kompol Endri S., kepada media ini, Selasa (04/01/22).

Lanjut Endri, ketika dilakukan penyelidikan dan cek Pos lokasi, kedua tersangka berada di Tambak Gringsing, petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ringkus 6 Residivis Pelaku Curanmor

“Untuk kronologis kejadiannya, kedua tersangka menawar handphone dari media sosial Facebook, mengajak korban berjanjian di Jalan Rajawali Surabaya,” terangnya.

Setelah bertemu korban, lanjutnya, oleh kedua tersangka di giring kewilayah Pesapen Balokan dengan alasan ke rumah salah satu tersangka.

“Sesampainya di Pesapen Balokan, kedua tersangka beralibi untuk mengecek handphone yang hendak dibelinya serta masuk kedalam rumah orang yang diakui rumahnya untuk mengecas handphone,” terangnya.

Sambung Endri, karena ditunggu lama keduanya tidak keluar, sambungnya, korban masuk dan menanyakan kedua tersangka, namu pemilik rumah tidak mengenal. Ketika di telepon nomor tersangka, sudah tidak aktif lagi dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pabean Cantikan.

Baca Juga :  Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Hp merk samsung galaxy S8 warna hitam milik korban dan 1 dos box Hp merk Samsung Galaxy A32 warna hitam.

“Kini kedua tersangka ditahan kedalam penjara Polsek Pabean Cantikan dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,” ungkap perwira baru naik pangkat melati satu dipundaknya tersebut.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB