4 Orang Ditangkap, 1 Pelaku Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang tunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan di Ketapang.

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang tunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan di Ketapang.

Sampang || Rega Media News

Empat terduga pelaku narkoba yang berhasil ditangkap di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, pada Selasa (08/02/2022) sore kemarin, satu pelaku ditetapkan tersangka.

Dari ke empat orang yang berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Sokobanah tersebut, masing-masing berinisial KAM (45 th), RD (22 th), A (17 th) dan G (22 th).

“Satu pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial KAM (45 th), asal warga Jember, Jawa Timur,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi persnya, Rabu (09/02) siang.

Baca Juga :  40 Budak Narkoba di Bangkalan Diringkus

Sementara, kata Arman, tiga orang yang lain masih diamankan dan statusnya masih sebagai saksi, karena dari hasil penyidikan petugas, tiga orang tersebut tidak tau saat transaksi.

“Jadi yang melakukan transaksi ini hanya tersangka KAM. Mereka berhasil diamankan anggota Polsek Sokobanah di jalan raya Desa Ketapang,” ujar orang nomor satu di Mako Polres Sampang ini.

Arman mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran, meski akhirnya berhasil dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti.

Baca Juga :  Soal Release BNNP Jatim, Tokoh Desa Gunung Eleh Sampang Angkat Bicara

“Barang bukti yang ditemukan, narkoba jenis sabu seberat 103,10 gram. Tersangka melakukan transaksinya di pinggir jalan raya Tamberuh, perbatasan Kabupaten Pamekasan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka inisial KM dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB