4 Orang Ditangkap, 1 Pelaku Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang tunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan di Ketapang.

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang tunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan di Ketapang.

Sampang || Rega Media News

Empat terduga pelaku narkoba yang berhasil ditangkap di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, pada Selasa (08/02/2022) sore kemarin, satu pelaku ditetapkan tersangka.

Dari ke empat orang yang berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Sokobanah tersebut, masing-masing berinisial KAM (45 th), RD (22 th), A (17 th) dan G (22 th).

“Satu pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial KAM (45 th), asal warga Jember, Jawa Timur,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi persnya, Rabu (09/02) siang.

Baca Juga :  Spesialis Maling Motor 9 TKP Keok Ditangan Reskrim Sampang

Sementara, kata Arman, tiga orang yang lain masih diamankan dan statusnya masih sebagai saksi, karena dari hasil penyidikan petugas, tiga orang tersebut tidak tau saat transaksi.

“Jadi yang melakukan transaksi ini hanya tersangka KAM. Mereka berhasil diamankan anggota Polsek Sokobanah di jalan raya Desa Ketapang,” ujar orang nomor satu di Mako Polres Sampang ini.

Arman mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran, meski akhirnya berhasil dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti.

Baca Juga :  Polsek Benowo Surabaya Ciduk Kurir Narkoba

“Barang bukti yang ditemukan, narkoba jenis sabu seberat 103,10 gram. Tersangka melakukan transaksinya di pinggir jalan raya Tamberuh, perbatasan Kabupaten Pamekasan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka inisial KM dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB