Hendak Diselundupkan Ke Sulteng, 275 Liter Miras Diamankan Polres Gorontalo

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ratusan liter miras yang diamankan Polres Gorontalo.

Caption: ratusan liter miras yang diamankan Polres Gorontalo.

Gorontalo || Rega Media News

Penyelundupan 275 liter minuman keras (Miras) ilegal jenis Cap Tikus, berhasil digagalkan Polres Gorontalo, saat hendak diselundupkan dari Provinsi Sulawesi Utara, menuju Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (25/03/2022) dini hari.

Dari informasi yang dihimpun regamedianews.com, miras cap tikus yang berhasil diamankan lewat kegiatan Operasi Pekat I itu, dikemas dalam kantong plastik berukuran 25 liter sebanyak 11 kantong, dan diangkut menggunakan mobil Bus penumpang dari arah Kota Manado, Provinsi Sulawesi utara, menuju Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolres Gorontalo AKBP. Ahmad Pardomuan, melalui Ka UKL II Operasi Pekat, AKP. Sutrisno, dalam keterangannya mengungkapkan, mobil Bus yang mengangkut Miras tersebut berhasil dihentikan, saat melintas di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Massa Simpatisan Subaidi Kawal Sidang Putusan Terdakwa Idris

“Jadi untuk mobil bus ini, kami berhentikan di wilayah Tibawa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya terdapat minuman keras jenis cap tikus, yang berusaha akan disalurkan ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap periwra polisi berpangkat tiga balok itu.

Dikatakannya, berdasarkan penyampaian supir Bus, barang haram tersebut hanya dititipkan di mobilnya, dan akan diantarkan sesuai dengan alamat yang berada di wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Sopir Asal Sampang Madura Dibekuk Polres Tanjung Perak

“Berdasarkan pengakuan sopir bus WK alias Wawan (36), dirinya hanya dititipkan dan mengantarkan barang tersebut sesuai alamat yang berada di Wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Sutrisno.

Ditambahkannya, saat ini seluruh miras cap tikus tersebut sudah dibawa ke Mapolres Gorontalo, sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

“Untuk seluruh barang bukti Miras, kami buatkan surat tanda terima dan langsung dibawa ke Mapolres untuk diamankan, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB