Hendak Diselundupkan Ke Sulteng, 275 Liter Miras Diamankan Polres Gorontalo

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ratusan liter miras yang diamankan Polres Gorontalo.

Caption: ratusan liter miras yang diamankan Polres Gorontalo.

Gorontalo || Rega Media News

Penyelundupan 275 liter minuman keras (Miras) ilegal jenis Cap Tikus, berhasil digagalkan Polres Gorontalo, saat hendak diselundupkan dari Provinsi Sulawesi Utara, menuju Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (25/03/2022) dini hari.

Dari informasi yang dihimpun regamedianews.com, miras cap tikus yang berhasil diamankan lewat kegiatan Operasi Pekat I itu, dikemas dalam kantong plastik berukuran 25 liter sebanyak 11 kantong, dan diangkut menggunakan mobil Bus penumpang dari arah Kota Manado, Provinsi Sulawesi utara, menuju Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolres Gorontalo AKBP. Ahmad Pardomuan, melalui Ka UKL II Operasi Pekat, AKP. Sutrisno, dalam keterangannya mengungkapkan, mobil Bus yang mengangkut Miras tersebut berhasil dihentikan, saat melintas di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Jual Beli Serbuk Haram, Pemuda Banyu Urip Surabaya Ditangkap

“Jadi untuk mobil bus ini, kami berhentikan di wilayah Tibawa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya terdapat minuman keras jenis cap tikus, yang berusaha akan disalurkan ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap periwra polisi berpangkat tiga balok itu.

Dikatakannya, berdasarkan penyampaian supir Bus, barang haram tersebut hanya dititipkan di mobilnya, dan akan diantarkan sesuai dengan alamat yang berada di wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Polda Jatim Kembali Amankan Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan

“Berdasarkan pengakuan sopir bus WK alias Wawan (36), dirinya hanya dititipkan dan mengantarkan barang tersebut sesuai alamat yang berada di Wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Sutrisno.

Ditambahkannya, saat ini seluruh miras cap tikus tersebut sudah dibawa ke Mapolres Gorontalo, sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

“Untuk seluruh barang bukti Miras, kami buatkan surat tanda terima dan langsung dibawa ke Mapolres untuk diamankan, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan gelar rakerda, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB