Surabaya || Rega Media News
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Senin (28/03/2022) siang, ungkap kasus peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dengan menangkap 2 tersangka IS dan AM di salah satu tempat hiburan malam (Ponix) Jalan Kenjeran No.143, Surabaya.
Konferensi pers dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto tersebut, dihadiri puluhan wartawan Pokja.
Kompol Alex Sandy Siregar menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu 20 Maret 2022 dini hari.
“Awalnya petugas mengamankan 5 orang terduga sebagai tersangka,” ucap Alex Sandy Siregar ditengah-tengah konferensi persnya.
Dari 5 orang tersebut, lanjut Alex, setelah dilakukan interogasi dan dilakukan hasil tes urine, 3 diantara 5 orang tersebut dilepas lantaran tidak terbukti.
“Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya IS dan AM terbukti mempunyai narkoba dan saat di tes urine keduanya positif,” terang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.
Ketika dilakukan interogasi lebih lanjut, sambungnya, diketahui IS sebagai pengedar. Sedangkan AM merupakan pengguna narkoba.
“Untuk barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak, diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi, diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir,” jelasnya.
“Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa penangkapan ada 5 orang.
“Tiga dilepas karena tidak terbukti dan 2 tersangka lainnya ditahan,” tuturnya.
Sedangkan Pasal yang disangkakan
untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.