Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi
Surabaya || Rega Media News
Tim Pidsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama petugas Karantina Kota Surabaya, berhasil mengungkap kasus penyelundupan Satwa dilindungi, dengan menangkap 2 orang sopir truk.
Sopir tersebut berhasil diamankan petugas, saat keluar di Pelabuhan Jamrud Surabaya, Senin (28/03/2022) sekitar pukul 02:00 Wib, masing-masing berinisial DS (34 th), warga Tulungagung dan EF (29 th) warga Gresik.
“Awalnya pada hari Minggu (27/03) sekitar pukul 23.00 Wib, petugas mendapat informasi ada penyelundupan Satwa Dilindungi yang dikirim dari Banjarmasin diangkut menggunakan truk Fuso yang sedang menaiki Kapal KM. DHARMA RUCITRA,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana, Senin (04/04/2022) pagi.
Masih kata Arif, setelah 2 jam menunggu kedatangan Kapal KM. DHARMA RUCITRA, akhirnya datang dan bersandar di Pelabuhan Jamrud. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap truk Fuso yang keluar dari Kapal.
“Setelah 1 jam melakukan pemeriksaan, petugas mendapati 2 truk Fuso milik kedua sopir DS dan EF terdapat burung Satwa yang dilindungi. Selanjutnya, keduanya langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Sedangkan untuk barang bukti Satwa yang dilindungi yang berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak karantina diantaranya, 44 ekor burung Jenis Murai Batu, 300 ekor burung jenis Kolibri, 2 ekor burung jenis Cicilan dan 9 ekor burung jenis Kapas Tembak,
Selain itu, ungkap Arif, juga mengamankan 60 ekor burung jenis Cucak Ijo, 1 buah Handphone merek Oppo, 1 unit Truk Fuso Merek HINO Nopol : B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak dan 1 buah HP merek Oppo warna biru hitam.
“Juga terdapat barang bukti berupa, 50 ekor burung murai batu, 15 ekor burung tledekan, 50 ekor burung srindit, 84 ekor burung cucak hijau, 20 ekor burung kacer, 10 ekor burung gelatik, 5 ekor burung beo dan 20 ekor burung ciblek,” sebutnya.
Kini kedua sopir truk Fuso sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta dan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.


