Pasca Dilumpuhkan, DPO Tersangka Curas di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Pasca berhasil dilumpuhkan tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinsial SP, warga Desa Banjartalelah, Camplong, Sampang, Jawa Timur, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka insial SP yang menjadi buronan (DPO) polisi tersebut berhasil diamankan di jalan raya di wilayah Camplong, Sampang, pada Minggu (10/04/2022) kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, tersangka inisial SP terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran mencoba melarikan diri saat berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang.

Baca Juga :  Hingga Kini, 15 Orang Sudah Terjaring Pemenang Share Berita Berhadiah Dari Rega Media News

“DPO tersangka curas asal Banjartalelah Camplong itu, dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Jum’at (15/04).

Terpisah, KBO Satreskrim Polres Sampang Iptu Agung Prasetyo mengungkapkan, pelaku sebelumnya sudah ditetapkan DPO kasus curas bertempat kejadian perkara (TKP), di wilayah Jrengik,” ungkap Agung, Rabu (13/04) kemarin.

Baca Juga :  Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Saat itu, imbuh Agung, pelaku berpapasan dengan Tim Opsnal di jalan, dengan spontan petugas langsung menyergap pelaku. Namun, saat ditengah perjalanan, pelaku mencoba melarikan diri.

“Setelah tertangkap, DPO insial SP ini mencoba melarikan diri dan petugas pun terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur. Tak hanya itu, pelaku tersebut adalah residivis dengan kasus yang serupa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB