Pasca Dilumpuhkan, DPO Tersangka Curas di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Pasca berhasil dilumpuhkan tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinsial SP, warga Desa Banjartalelah, Camplong, Sampang, Jawa Timur, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka insial SP yang menjadi buronan (DPO) polisi tersebut berhasil diamankan di jalan raya di wilayah Camplong, Sampang, pada Minggu (10/04/2022) kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, tersangka inisial SP terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran mencoba melarikan diri saat berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang.

Baca Juga :  Relokasi RSUD Sampang Diharapkan Segera Terealisasi

“DPO tersangka curas asal Banjartalelah Camplong itu, dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Jum’at (15/04).

Terpisah, KBO Satreskrim Polres Sampang Iptu Agung Prasetyo mengungkapkan, pelaku sebelumnya sudah ditetapkan DPO kasus curas bertempat kejadian perkara (TKP), di wilayah Jrengik,” ungkap Agung, Rabu (13/04) kemarin.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Tak Ditangkap, Humas Polrestabes Surabaya Angkat Bicara

Saat itu, imbuh Agung, pelaku berpapasan dengan Tim Opsnal di jalan, dengan spontan petugas langsung menyergap pelaku. Namun, saat ditengah perjalanan, pelaku mencoba melarikan diri.

“Setelah tertangkap, DPO insial SP ini mencoba melarikan diri dan petugas pun terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur. Tak hanya itu, pelaku tersebut adalah residivis dengan kasus yang serupa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB