Pasca Dilumpuhkan, DPO Tersangka Curas di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Pasca berhasil dilumpuhkan tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinsial SP, warga Desa Banjartalelah, Camplong, Sampang, Jawa Timur, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka insial SP yang menjadi buronan (DPO) polisi tersebut berhasil diamankan di jalan raya di wilayah Camplong, Sampang, pada Minggu (10/04/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, tersangka inisial SP terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran mencoba melarikan diri saat berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang.

Baca Juga :  Anggaran Konstruksi Olah Raga Sudah Siap, Pembebasan Lahan Stadion di Sampang Tak Jelas

“DPO tersangka curas asal Banjartalelah Camplong itu, dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Jum’at (15/04).

Terpisah, KBO Satreskrim Polres Sampang Iptu Agung Prasetyo mengungkapkan, pelaku sebelumnya sudah ditetapkan DPO kasus curas bertempat kejadian perkara (TKP), di wilayah Jrengik,” ungkap Agung, Rabu (13/04) kemarin.

Baca Juga :  Grebek Kampung Tangguh Semeru, Kapolres Tanjung Perak Berikan Edukasi

Saat itu, imbuh Agung, pelaku berpapasan dengan Tim Opsnal di jalan, dengan spontan petugas langsung menyergap pelaku. Namun, saat ditengah perjalanan, pelaku mencoba melarikan diri.

“Setelah tertangkap, DPO insial SP ini mencoba melarikan diri dan petugas pun terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur. Tak hanya itu, pelaku tersebut adalah residivis dengan kasus yang serupa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB