Pasca Dilumpuhkan, DPO Tersangka Curas di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Pasca berhasil dilumpuhkan tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinsial SP, warga Desa Banjartalelah, Camplong, Sampang, Jawa Timur, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka insial SP yang menjadi buronan (DPO) polisi tersebut berhasil diamankan di jalan raya di wilayah Camplong, Sampang, pada Minggu (10/04/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, tersangka inisial SP terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran mencoba melarikan diri saat berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Ra Fuad Dukung Jokowi-Ma'ruf

“DPO tersangka curas asal Banjartalelah Camplong itu, dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Jum’at (15/04).

Terpisah, KBO Satreskrim Polres Sampang Iptu Agung Prasetyo mengungkapkan, pelaku sebelumnya sudah ditetapkan DPO kasus curas bertempat kejadian perkara (TKP), di wilayah Jrengik,” ungkap Agung, Rabu (13/04) kemarin.

Baca Juga :  Sholat Idul Adha, Bupati Bangkalan Imbau Jama'ah Terapkan Protokol Kesehatan

Saat itu, imbuh Agung, pelaku berpapasan dengan Tim Opsnal di jalan, dengan spontan petugas langsung menyergap pelaku. Namun, saat ditengah perjalanan, pelaku mencoba melarikan diri.

“Setelah tertangkap, DPO insial SP ini mencoba melarikan diri dan petugas pun terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur. Tak hanya itu, pelaku tersebut adalah residivis dengan kasus yang serupa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB