Daerah  

BPKH: Biaya Dana Haji Tahun 2022 Naik

Capation: Kepala Badan Pelaksana BPKH (Abimanyu), saat menaiki mobil bantuan BPKH untuk pesantren Al Ibrohimy.

Bangkalan || Rega Media News

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sosialisasi Undang-Undang Dana Haji tahun 2022 di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimy, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (17/04/2022).

Sosialisasi tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat bersama legislatif, tentang biaya pelaksanaan dana ibadah haji tahun 2022. Pemerintah menetapkan kebijakan dana haji tahun ini sebesar Rp 49.888.000.

Besaran biaya Haji tahun 2022 terbilang naik, jika dibandingkan biaya haji tahun 2019. Kenaikan tersebut sekitar 5 juta dari biaya dana haji tahun lalu sebesar Rp 35.000.000

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggota Abimanyu mengatakan, BPKH sebagai badan pengelola dana haji memiliki tanggungjawab untuk menginformasikan kepada masyarakat, tentang biaya dana haji yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, hasil keputusan Pemerintah, DPR dan BPKH dalam biaya haji tahun ini, perlu disampaikan kepada masyarakat, karena ada hal-hal khusus yang perlu disampaikan. Meskipun secara koordinat Kemenaglah yang akan menyampaikan keputusan dari pusat.

“Karena bagi kami, dalam sosialisasi ini akan menyampaikan saldo dana haji, mengenai manfaatnya untuk apa, penggunaannya untuk apa, supaya masyarakat khususnya sebagai pemilik dana bisa mengetahui secara persis, dana ini aman dan digunakan untuk kepentingan jamaah haji,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Ali Ridho menjelaskan, salah satu fungsi DPR adalah melakukan pengawasan. Seperti kegiatan sosialisasi oleh mitra kerja legislatif, yakni BPKH ini memiliki tujuan menyampaikan kepada publik, tentang biaya penyelenggaraan haji.

“Agar diketahui oleh masyarakat berapa jumlahnya dan berapa yang mesti dibayarkan oleh calon jamaahnya agar masyarakat tau, sebenarnya biaya haji itu tidak seperti yang dibayarkan oleh jamaah. Jamaah hanya membayar Rp 39 juta, padahal BPIHnya, angkanya Rp 81 juta. Untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ucapnya.

“Tahun ini, angkanya ada kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Tetapi, tidak dibebankan kepada jamaah. Jadi, untuk jamaah haji tahun 2020 yang batal haji tetapi sudah melunasi, dia tidak akan dikenakan biaya 1 rupiahpun, walaupun biaya hajinya naik. Memang ada kenaikan, tetapi tidak dibebankan kepada jamaah. Itu hasil kesepakatan,” jelasnya.