Edarkan Sabu, Pria Tua Asal Genteng Surabaya Diciduk

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba berinisial (MS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus narkoba berinisial (MS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria tua terpaksa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di Jalan Genteng Sidomukti, Surabaya, Senin (11/04/2022) lalu.

Pria tua tersebut berinisial MS bin DH (51 th), asal warga Jalan Genteng Kantong Surabaya. Ditangkap sekira pukul 12:00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pria tua tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Genteng,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Senin (18/04) sore.

Baca Juga :  SMSI Madura Raya Dikukuhkan, Sampang Siapkan Beberapa Langkah Awal

Lanjut Hendro, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Genteng.

“Setelah hasil penyelidikan sudah menunjukkan A-1 dan MS ada dilokasi, petugas langsung melakukan penangkapan, serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 poket sabu-sabu,” terangnya.

Saat diinterogasi, sambung Hendro, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang bandar berinisial MSTW.

“Selanjutnya MS beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut,” ujar Hendro.

Baca Juga :  Warga Sampang Tewas Tersambar Petir

Dar hasil penangkapan terhadap MS, petugas mengamankan barang bukti 2 masker warna abu-abu, 5 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

“Masing-masing berat 0,40 gram, 1 scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit Handphone Merk Vivo warna merah dengan Sim Card Simpati.

“Kini MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Berita Terbaru

Caption: mobil Daihatsu Ayla yang terlibat kecelakaan adu banteng dengan sepeda motor, tampak ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

‘Adu Banteng’ Remaja Sampang Luka Berat

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: potret kontingen Kabupaten Sumenep Madura, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Olahraga

Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 21:42 WIB

Caption: proses skrining rehabilitasi terhadap ratusan narapidana Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Jul 2025 - 18:46 WIB

Caption: aktivis Sekoci tunjukkan arsip surat laporan terkait proyek diduga fiktif, usai melapor ke Kejaksaan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Jul 2025 - 16:41 WIB

Caption: mulai beroperasi, tampak pasien mendapat layanan MRI RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Senin, 7 Jul 2025 - 12:03 WIB