Sampang || Rega Media News
Proses penanganan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) insial S, asal warga Desa Banjartalelah, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, oleh pihak kepolisian terus berlanjut.
Inisial S yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curas, berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, pada Minggu (10/04/2022) lalu, di wilayah Camplong.
Namun meski berhasil diamankan, tersangka insial S terpaksa dihadiahi timah panas lantaran hendak melarikan diri saat diamankan tim buru sergap tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo menegaskan, jika proses penanganan tersangka kasus curas inisial S berlanjut.
“Proses penanganannya sudah tahap satu, tersangka masih ditahan di sel tahanan Mako Polres Sampang,” ujar Agung, saat dikonfirmasi regamedianews.com, Rabu (25/05/2022) siang.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha menegaskan, jika tersangka inisial S tersebut telah dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Akibat perbuatannya tersangka inisial terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sebelumnya, tersangka ini sudah ditetapkan sebagai DPO dengan kasus yang serupa,” terangnya.
Terpisah, KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo juga mengungkapkan, selain ditetapkan sebagai DPO kasus curas tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Jrengik, tersangka tersebut adalah residivis.
“Namun, dari hasil pemeriksaan oleh petugas saat melakukan aksi kejahatannya, tersangka tidak hanya beraksi di wilayah Sampang, melainkan juga di wilayah Jawa,” pungkasnya.