Surabaya || Rega Media News
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah kontrakan di Jl.Gadukan Utara, Surabaya, dan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, Kamis (12/05/2022) malam.
Pengedar narkoba yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MA (44 th), alamat tinggal sesuai KTP Jl. Morokrembangan Surabaya atau kontrak di Jl. Gadukan Utara Surabaya.
“Penangkapan tersangka merupakan kerja sama kepolisian dengan masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Gadukan Utara,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Kamis (02/06) pagi.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Hendro, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan serta penggrebekan dilokasi. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya, 1 tas selempang warna coklat didalamnya berisi, 50,76 gram sabu, 1 bendel klip plastik kecil kosong, 1 sekrop sedotan plastik, 1 buku tabungan tahapan BCA, 1 Hp merk Oppo warna merah type 3S dengan simcard dan uang tunai,” terangnya.
Kepada petugas, kata Hendro, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang temannya berinisial MT (DPO). Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.