Polrestabes Surabaya Gagal Tangkap Pelaku Pencabulan di Ploso

Caption: ilustrasi.

Surabaya || Rega Media News

Setelah menunggu sekitar 2,5 tahun, akhirnya kasus pencabulan yang terjadi pada Januari 2020 di Ploso Surabaya tersebut dinyatakan tahap 2. Namun sayangnya, hingga sampai saat ini, pelaku belum berhasil ditangkap polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (27/06/2022) siang.

Perwira dengan 3 balok di pundaknya tersebut mengatakan, pelaku pencabulan berinisial ZA, telah kabur atau tidak diketahui keberadaannya.

Pihaknya mengaku sudah 2 kali mendatangi rumah tersangka pada Minggu kemarin, tetapi tersangka sembunyi atau disembunyikan keluarga atau melarikan diri.

“Senin ini, anggota melakukan penyanggongan dan cari nomor telepon tersangka yang masih aktif,” terangnya singkat melalui pesan WhatsAppnya.

“Aku sudah kebelet (menangkap) tersangka, karena sudah jengkel dengan perbuatannya dan tidak kooperatif,” ujar Wardi.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut, menyatakan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan akan melakukan penangkapan pada hari Rabu (22/06/2022), karena tahap 2.

Namun sayang, tiba-tiba jadwal tersebut berubah dan akan dilaksanakan pada hari Senin (27/06/2022). Namun kembali disayangkan, pada hari yang sudah ditentukan, pelaku sudah kabur terlebih dahulu.

Perlu diketahui, menurut salah satu warga, pada hari Senin (20/06/2022) siang, 2 petugas dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi rumah pelaku dan memberikan surat pemanggilan terhadap pelaku.

“Setelah 2 polisi (perempuan dan laki-laki) pergi, ZA datang kerumah keluarganya. Tepatnya seusai shalat maghrib ZA datang. Namun setelah itu, ZA kembali tidak terlihat. Mungkin ada di Sencaki,” ujar tetangga pelaku sekaligus keluarga korban.

Sungguh sangat disayangkan, sejak Januari tahun 2020, pelaku tidak dilakukan penahanan. Meskipun pelaku sempat diperiksa oleh penyidik.

Namun, setelah 2,5 tahun, tepatnya sejak dipublikasikan melalui media online pada Juni 2022, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya baru berupaya menangkap pelaku pencabulan.