Grebek Judi Balap Merpati, Polsek Tambaksari Tetapkan 5 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah para tersangka kasus perjudian balap merpati yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya.

Caption: wajah para tersangka kasus perjudian balap merpati yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Penggerebekan tempat perjudian balap burung merpati yang dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Rabu (20/07/2022) lalu, kepolisian menetapkan 5 orang tersangka.

Dari kelima tersangka tersebut, berinisial DT (46 th) warga Jl. Pacar Kembang IX Surabaya, inisial YT (46 th) warga Jl. Ploso V Surabaya.

Selain itu, juga inisial TDA (28 th) warga Jl. Ploso Timur Buntu Surabaya, inisial DS (26 th) warga Jl.Jagiran II Surabaya, dan inisial NR (42 th) warga Jl. Pacar Kembang II Surabaya.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2018, Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 23 Kasus

Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 pasang merpati aduan, 2 kiso (keranjang), 2 kentongan berikut pemukulnya.

“Kami juga mengamankan uang tunai komisi Rp 20 ribu, dan uang milik para penombok Rp 1 juta 100 ribu, (disita dari tersangka NR),” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Senin (25/07/2022).

Kelima orang tersebut, imbuh Ari, ditetapkan sebagai tersangka, lantaran hasil dari interogasi petugas, para tersangka mempunyai peran dalam perjudian burung merpati.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Motor Wartawan Surabaya Tertangkap

Lanjut Ari, DT dan YT merupakan pemilik pagupon burung merpati, TDA dan DS berperan sebagai joki yang mendapatkan hasil dari perjudian, serta NR bertugas sebagai pengepul uang perjudian.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB