Grebek Judi Balap Merpati, Polsek Tambaksari Tetapkan 5 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah para tersangka kasus perjudian balap merpati yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya.

Caption: wajah para tersangka kasus perjudian balap merpati yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Penggerebekan tempat perjudian balap burung merpati yang dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Rabu (20/07/2022) lalu, kepolisian menetapkan 5 orang tersangka.

Dari kelima tersangka tersebut, berinisial DT (46 th) warga Jl. Pacar Kembang IX Surabaya, inisial YT (46 th) warga Jl. Ploso V Surabaya.

Selain itu, juga inisial TDA (28 th) warga Jl. Ploso Timur Buntu Surabaya, inisial DS (26 th) warga Jl.Jagiran II Surabaya, dan inisial NR (42 th) warga Jl. Pacar Kembang II Surabaya.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 pasang merpati aduan, 2 kiso (keranjang), 2 kentongan berikut pemukulnya.

“Kami juga mengamankan uang tunai komisi Rp 20 ribu, dan uang milik para penombok Rp 1 juta 100 ribu, (disita dari tersangka NR),” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Senin (25/07/2022).

Kelima orang tersebut, imbuh Ari, ditetapkan sebagai tersangka, lantaran hasil dari interogasi petugas, para tersangka mempunyai peran dalam perjudian burung merpati.

Baca Juga :  Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Lanjut Ari, DT dan YT merupakan pemilik pagupon burung merpati, TDA dan DS berperan sebagai joki yang mendapatkan hasil dari perjudian, serta NR bertugas sebagai pengepul uang perjudian.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB