Grebek Judi Balap Merpati, Polsek Tambaksari Tetapkan 5 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah para tersangka kasus perjudian balap merpati yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya.

Caption: wajah para tersangka kasus perjudian balap merpati yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Penggerebekan tempat perjudian balap burung merpati yang dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Rabu (20/07/2022) lalu, kepolisian menetapkan 5 orang tersangka.

Dari kelima tersangka tersebut, berinisial DT (46 th) warga Jl. Pacar Kembang IX Surabaya, inisial YT (46 th) warga Jl. Ploso V Surabaya.

Selain itu, juga inisial TDA (28 th) warga Jl. Ploso Timur Buntu Surabaya, inisial DS (26 th) warga Jl.Jagiran II Surabaya, dan inisial NR (42 th) warga Jl. Pacar Kembang II Surabaya.

Baca Juga :  Usai dilaporkan ke Polda Jatim,ustad yusuf Mansur bersyukur dan berterima kasih

Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 pasang merpati aduan, 2 kiso (keranjang), 2 kentongan berikut pemukulnya.

“Kami juga mengamankan uang tunai komisi Rp 20 ribu, dan uang milik para penombok Rp 1 juta 100 ribu, (disita dari tersangka NR),” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Senin (25/07/2022).

Kelima orang tersebut, imbuh Ari, ditetapkan sebagai tersangka, lantaran hasil dari interogasi petugas, para tersangka mempunyai peran dalam perjudian burung merpati.

Baca Juga :  Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika

Lanjut Ari, DT dan YT merupakan pemilik pagupon burung merpati, TDA dan DS berperan sebagai joki yang mendapatkan hasil dari perjudian, serta NR bertugas sebagai pengepul uang perjudian.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB