Grebek Judi Balap Merpati, Polsek Tambaksari Tetapkan 5 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah para tersangka kasus perjudian balap merpati yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya.

Caption: wajah para tersangka kasus perjudian balap merpati yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Penggerebekan tempat perjudian balap burung merpati yang dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Rabu (20/07/2022) lalu, kepolisian menetapkan 5 orang tersangka.

Dari kelima tersangka tersebut, berinisial DT (46 th) warga Jl. Pacar Kembang IX Surabaya, inisial YT (46 th) warga Jl. Ploso V Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, juga inisial TDA (28 th) warga Jl. Ploso Timur Buntu Surabaya, inisial DS (26 th) warga Jl.Jagiran II Surabaya, dan inisial NR (42 th) warga Jl. Pacar Kembang II Surabaya.

Baca Juga :  Jalan Desa di Pamekasan Ditanami Pohon Pisang

Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 pasang merpati aduan, 2 kiso (keranjang), 2 kentongan berikut pemukulnya.

“Kami juga mengamankan uang tunai komisi Rp 20 ribu, dan uang milik para penombok Rp 1 juta 100 ribu, (disita dari tersangka NR),” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Senin (25/07/2022).

Kelima orang tersebut, imbuh Ari, ditetapkan sebagai tersangka, lantaran hasil dari interogasi petugas, para tersangka mempunyai peran dalam perjudian burung merpati.

Baca Juga :  Selipkan Sajam di Pinggang, Pria Asal Sumenep di Amankan Polisi

Lanjut Ari, DT dan YT merupakan pemilik pagupon burung merpati, TDA dan DS berperan sebagai joki yang mendapatkan hasil dari perjudian, serta NR bertugas sebagai pengepul uang perjudian.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas Pamekasan bersama Satbrimob Polda Jatim, saat menggeledah blok hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:20 WIB

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB