Grebek Judi Balap Merpati, Polsek Tambaksari Tetapkan 5 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah para tersangka kasus perjudian balap merpati yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya.

Caption: wajah para tersangka kasus perjudian balap merpati yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Penggerebekan tempat perjudian balap burung merpati yang dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Rabu (20/07/2022) lalu, kepolisian menetapkan 5 orang tersangka.

Dari kelima tersangka tersebut, berinisial DT (46 th) warga Jl. Pacar Kembang IX Surabaya, inisial YT (46 th) warga Jl. Ploso V Surabaya.

Selain itu, juga inisial TDA (28 th) warga Jl. Ploso Timur Buntu Surabaya, inisial DS (26 th) warga Jl.Jagiran II Surabaya, dan inisial NR (42 th) warga Jl. Pacar Kembang II Surabaya.

Baca Juga :  Bupati Sampang Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 pasang merpati aduan, 2 kiso (keranjang), 2 kentongan berikut pemukulnya.

“Kami juga mengamankan uang tunai komisi Rp 20 ribu, dan uang milik para penombok Rp 1 juta 100 ribu, (disita dari tersangka NR),” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Senin (25/07/2022).

Kelima orang tersebut, imbuh Ari, ditetapkan sebagai tersangka, lantaran hasil dari interogasi petugas, para tersangka mempunyai peran dalam perjudian burung merpati.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Sampang Ujian Bela Diri

Lanjut Ari, DT dan YT merupakan pemilik pagupon burung merpati, TDA dan DS berperan sebagai joki yang mendapatkan hasil dari perjudian, serta NR bertugas sebagai pengepul uang perjudian.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Berita Terbaru

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB