Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang terdakwa kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, di Pengadilan Negeri Sampang.

Caption: sidang terdakwa kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Hampir satu bulan, inisial AM (14 th) tersangka kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, Sampang, Jawa Timur, mendekam di sel tahanan dan kini sudah menjalani proses persidangan.

Peristiwa duka yang terjadi pada Sabtu 09 Juli 2022 lalu, tepatnya saat hari raya Idul Adha, membuat warga Pulau Mandangin geram atas perbuatan keji tersangka AM.

Remaja perempuan tersebut, nekat menghabisi nyawa korban inisial NH (7 th), dengan cara mengikat dan menghantamkan batu pada bagian kepala korban, hingga korban meninggal dunia.

Mirisnya lagi, setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka menyembunyikan jasad korban (inisial NH) didalam selokan air, dan ditumpuki batu bata.

Alih-alih, tersangka nekat melakukan perbuatan sadisnya tersebut, lantaran ingin memiliki perhiasan yang dipakai korban, yakni sebuah anting dan gelang emas.

Baca Juga :  Terindikasi Korupsi Paket Pekerjaan, Lasbandra: DPUPR Sampang Dipanggil DPR Tapi Mangkir

Nyaris, setelah warga berhasil menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, membuat warga geram dan tersangka (inisial AM) hampir menjadi sasaran amukan warga.

Untungnya, Tim Resmob Polres Sampang segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mako Polres setempat, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin tersebut terus berjalan, dan kini tersangka sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang.

Dikutip dari salah satu media, tersangka AM yang kini berstatus sebagai terdakwa, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

“Setelah koordinasi dengan JPU, untuk perkara pembunuhan anak di Mandangin yaitu tuntutannya 10 tahun dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, Rabu (03/08) kemarin.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Sampang Ditahan Kejari

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menyampaikan, usai pembacaan tuntutan terdakwa anak melalui penasihat hukumnya hanya mohon keringanan hukuman.

“Terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Namun, melalui penasehat hukumnya hanya memohon keringanan hukuman. Untuk agenda sidang pembacaan putusannya akan digelar Senin, 8 Agustus 2022 mendatang,” terang Afrizal.

Sementara, Lukman Hakim salah satu keluarga korban mengatakan, dirinya mewakili keluarga korban mengaku berterimakasih kepada pihak kejaksaan, karena sudah menuntut 10 tahun kepada terdakwa.

“10 tahun bagi terdakwa anak atau di bawah umur, itu sudah maksimal. Kami berharap nantinya putusan hakim tetap sesuai dengan tuntutan Jaksa,” pungkas Lukman.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB