Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang terdakwa kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, di Pengadilan Negeri Sampang.

Caption: sidang terdakwa kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Hampir satu bulan, inisial AM (14 th) tersangka kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, Sampang, Jawa Timur, mendekam di sel tahanan dan kini sudah menjalani proses persidangan.

Peristiwa duka yang terjadi pada Sabtu 09 Juli 2022 lalu, tepatnya saat hari raya Idul Adha, membuat warga Pulau Mandangin geram atas perbuatan keji tersangka AM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remaja perempuan tersebut, nekat menghabisi nyawa korban inisial NH (7 th), dengan cara mengikat dan menghantamkan batu pada bagian kepala korban, hingga korban meninggal dunia.

Mirisnya lagi, setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka menyembunyikan jasad korban (inisial NH) didalam selokan air, dan ditumpuki batu bata.

Alih-alih, tersangka nekat melakukan perbuatan sadisnya tersebut, lantaran ingin memiliki perhiasan yang dipakai korban, yakni sebuah anting dan gelang emas.

Baca Juga :  Jelang Pilkades, Senpi Milik Anggota Polres Sampang Dicek

Nyaris, setelah warga berhasil menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, membuat warga geram dan tersangka (inisial AM) hampir menjadi sasaran amukan warga.

Untungnya, Tim Resmob Polres Sampang segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mako Polres setempat, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin tersebut terus berjalan, dan kini tersangka sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang.

Dikutip dari salah satu media, tersangka AM yang kini berstatus sebagai terdakwa, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

“Setelah koordinasi dengan JPU, untuk perkara pembunuhan anak di Mandangin yaitu tuntutannya 10 tahun dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, Rabu (03/08) kemarin.

Baca Juga :  Napi Nikahi Kekasihya Didalam Lapas Narkotika Pamekasan

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menyampaikan, usai pembacaan tuntutan terdakwa anak melalui penasihat hukumnya hanya mohon keringanan hukuman.

“Terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Namun, melalui penasehat hukumnya hanya memohon keringanan hukuman. Untuk agenda sidang pembacaan putusannya akan digelar Senin, 8 Agustus 2022 mendatang,” terang Afrizal.

Sementara, Lukman Hakim salah satu keluarga korban mengatakan, dirinya mewakili keluarga korban mengaku berterimakasih kepada pihak kejaksaan, karena sudah menuntut 10 tahun kepada terdakwa.

“10 tahun bagi terdakwa anak atau di bawah umur, itu sudah maksimal. Kami berharap nantinya putusan hakim tetap sesuai dengan tuntutan Jaksa,” pungkas Lukman.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB