Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang terdakwa kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, di Pengadilan Negeri Sampang.

Caption: sidang terdakwa kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Hampir satu bulan, inisial AM (14 th) tersangka kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, Sampang, Jawa Timur, mendekam di sel tahanan dan kini sudah menjalani proses persidangan.

Peristiwa duka yang terjadi pada Sabtu 09 Juli 2022 lalu, tepatnya saat hari raya Idul Adha, membuat warga Pulau Mandangin geram atas perbuatan keji tersangka AM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remaja perempuan tersebut, nekat menghabisi nyawa korban inisial NH (7 th), dengan cara mengikat dan menghantamkan batu pada bagian kepala korban, hingga korban meninggal dunia.

Mirisnya lagi, setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka menyembunyikan jasad korban (inisial NH) didalam selokan air, dan ditumpuki batu bata.

Alih-alih, tersangka nekat melakukan perbuatan sadisnya tersebut, lantaran ingin memiliki perhiasan yang dipakai korban, yakni sebuah anting dan gelang emas.

Baca Juga :  Ops Zebra, Kapolres Bangkalan Minta Personel Bertindak Humanis

Nyaris, setelah warga berhasil menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, membuat warga geram dan tersangka (inisial AM) hampir menjadi sasaran amukan warga.

Untungnya, Tim Resmob Polres Sampang segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mako Polres setempat, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin tersebut terus berjalan, dan kini tersangka sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang.

Dikutip dari salah satu media, tersangka AM yang kini berstatus sebagai terdakwa, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

“Setelah koordinasi dengan JPU, untuk perkara pembunuhan anak di Mandangin yaitu tuntutannya 10 tahun dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, Rabu (03/08) kemarin.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Targetkan Tahun Depan Putra Putri Gorontalo Lolos Rekrutmen Di AKPOL

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menyampaikan, usai pembacaan tuntutan terdakwa anak melalui penasihat hukumnya hanya mohon keringanan hukuman.

“Terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Namun, melalui penasehat hukumnya hanya memohon keringanan hukuman. Untuk agenda sidang pembacaan putusannya akan digelar Senin, 8 Agustus 2022 mendatang,” terang Afrizal.

Sementara, Lukman Hakim salah satu keluarga korban mengatakan, dirinya mewakili keluarga korban mengaku berterimakasih kepada pihak kejaksaan, karena sudah menuntut 10 tahun kepada terdakwa.

“10 tahun bagi terdakwa anak atau di bawah umur, itu sudah maksimal. Kami berharap nantinya putusan hakim tetap sesuai dengan tuntutan Jaksa,” pungkas Lukman.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB