Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang terdakwa kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, di Pengadilan Negeri Sampang.

Caption: sidang terdakwa kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Hampir satu bulan, inisial AM (14 th) tersangka kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, Sampang, Jawa Timur, mendekam di sel tahanan dan kini sudah menjalani proses persidangan.

Peristiwa duka yang terjadi pada Sabtu 09 Juli 2022 lalu, tepatnya saat hari raya Idul Adha, membuat warga Pulau Mandangin geram atas perbuatan keji tersangka AM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remaja perempuan tersebut, nekat menghabisi nyawa korban inisial NH (7 th), dengan cara mengikat dan menghantamkan batu pada bagian kepala korban, hingga korban meninggal dunia.

Mirisnya lagi, setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka menyembunyikan jasad korban (inisial NH) didalam selokan air, dan ditumpuki batu bata.

Alih-alih, tersangka nekat melakukan perbuatan sadisnya tersebut, lantaran ingin memiliki perhiasan yang dipakai korban, yakni sebuah anting dan gelang emas.

Baca Juga :  Inspektorat Selidiki Perselingkuhan Oknum Bidan di Sampang

Nyaris, setelah warga berhasil menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, membuat warga geram dan tersangka (inisial AM) hampir menjadi sasaran amukan warga.

Untungnya, Tim Resmob Polres Sampang segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mako Polres setempat, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin tersebut terus berjalan, dan kini tersangka sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang.

Dikutip dari salah satu media, tersangka AM yang kini berstatus sebagai terdakwa, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

“Setelah koordinasi dengan JPU, untuk perkara pembunuhan anak di Mandangin yaitu tuntutannya 10 tahun dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, Rabu (03/08) kemarin.

Baca Juga :  Polsek Pangarengan Bekuk Sales Sarung Asal Makassar

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menyampaikan, usai pembacaan tuntutan terdakwa anak melalui penasihat hukumnya hanya mohon keringanan hukuman.

“Terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Namun, melalui penasehat hukumnya hanya memohon keringanan hukuman. Untuk agenda sidang pembacaan putusannya akan digelar Senin, 8 Agustus 2022 mendatang,” terang Afrizal.

Sementara, Lukman Hakim salah satu keluarga korban mengatakan, dirinya mewakili keluarga korban mengaku berterimakasih kepada pihak kejaksaan, karena sudah menuntut 10 tahun kepada terdakwa.

“10 tahun bagi terdakwa anak atau di bawah umur, itu sudah maksimal. Kami berharap nantinya putusan hakim tetap sesuai dengan tuntutan Jaksa,” pungkas Lukman.

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB