Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang terdakwa kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, di Pengadilan Negeri Sampang.

Caption: sidang terdakwa kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Hampir satu bulan, inisial AM (14 th) tersangka kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin, Sampang, Jawa Timur, mendekam di sel tahanan dan kini sudah menjalani proses persidangan.

Peristiwa duka yang terjadi pada Sabtu 09 Juli 2022 lalu, tepatnya saat hari raya Idul Adha, membuat warga Pulau Mandangin geram atas perbuatan keji tersangka AM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remaja perempuan tersebut, nekat menghabisi nyawa korban inisial NH (7 th), dengan cara mengikat dan menghantamkan batu pada bagian kepala korban, hingga korban meninggal dunia.

Mirisnya lagi, setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka menyembunyikan jasad korban (inisial NH) didalam selokan air, dan ditumpuki batu bata.

Alih-alih, tersangka nekat melakukan perbuatan sadisnya tersebut, lantaran ingin memiliki perhiasan yang dipakai korban, yakni sebuah anting dan gelang emas.

Baca Juga :  Keterangan Saksi Terdakwa Kasus Pencemaran Dianggap Tak Kredibel

Nyaris, setelah warga berhasil menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, membuat warga geram dan tersangka (inisial AM) hampir menjadi sasaran amukan warga.

Untungnya, Tim Resmob Polres Sampang segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mako Polres setempat, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum kasus pembunuhan bocah Pulau Mandangin tersebut terus berjalan, dan kini tersangka sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang.

Dikutip dari salah satu media, tersangka AM yang kini berstatus sebagai terdakwa, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

“Setelah koordinasi dengan JPU, untuk perkara pembunuhan anak di Mandangin yaitu tuntutannya 10 tahun dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, Rabu (03/08) kemarin.

Baca Juga :  Beri Efek Jera, Ini Sanksi Polres Sampang Kepada Pelaku Kericuhan Didepan Mapolsek Robatal

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menyampaikan, usai pembacaan tuntutan terdakwa anak melalui penasihat hukumnya hanya mohon keringanan hukuman.

“Terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Namun, melalui penasehat hukumnya hanya memohon keringanan hukuman. Untuk agenda sidang pembacaan putusannya akan digelar Senin, 8 Agustus 2022 mendatang,” terang Afrizal.

Sementara, Lukman Hakim salah satu keluarga korban mengatakan, dirinya mewakili keluarga korban mengaku berterimakasih kepada pihak kejaksaan, karena sudah menuntut 10 tahun kepada terdakwa.

“10 tahun bagi terdakwa anak atau di bawah umur, itu sudah maksimal. Kami berharap nantinya putusan hakim tetap sesuai dengan tuntutan Jaksa,” pungkas Lukman.

Berita Terkait

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB

Caption: personel BPBD Sampang meninjau langsung beberapa rumah warga Desa Dharma Camplong yang rusak akibat diterjang hujan disertai angin, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puluhan Rumah Warga Sampang Rusak Diamuk Badai

Selasa, 16 Des 2025 - 18:08 WIB