Terkait Dugaan Penggelapan Aset, Ini Hasil Pertemuan LSM dan Polres Aceh Selatan

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Mapolres Aceh Selatan.

Caption: saat perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Mapolres Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Beberapa perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Mapolres Aceh Selatan yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Rajabul Asra HM SH, Rabu (24/8/2022).

Dalam pertemuan beberapa perwakilan LSM dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Rajabul Asra HM juga disertai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Teuku Masrizar S.Hut M.Si dan Kepala Bidang (Kabid) Kekayaan Daerah BPKD Aceh Selatan, Irwansyah.

Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi selaku mewakili pegiat LSM kepada wartawan mengatakan, dalam pertemuan tersebut telah menyepakati beberapa poin prosedur proses hukum yang mesti dipenuhi tentang oknum pegawai honorer yang diduga melakukan penggelapan aset daerah.

“Saat pertemuan itu, kita menyampaikan tentang oknum pegawai honorer yang diduga melakukan penggelapan aset pemerintah yang secara parsial telah berulang kali di ekspos oleh para awak media online,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Garam Anjlok, Ketua P4GM Sampang Buka Suara

Juga dalam pertemuan itu, Kepala DLH Aceh Selatan, Teuku Masrizar S.Hut M.Si mengakui bahwa kendaraan roda dua yang dipakai tentang oknum honorer tersebut benar masih berada ditangan oknum honorer dan belum dikembalikan sampai hari ini.

Oleh karena itu, Kepala DLH Aceh Selatan telah membuat surat peringatan (SP) I dan II akan tetapi SP I dan II itu yang berisi peringatan kepada oknum honorer kiranya dapat mengembalikan kendaraan itu kepada DLH dan Pemerintah Aceh Selatan.

Namun secara prosedural DLH mesti membuat satu kali lagi surat peringatan ke III bila tidak diindahkan juga Kepala DLH akan memberitahukan kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti.

Apabila Satpol PP tidak mampu menangani penggelapan harta negara ini, maka selanjutnya Kepala DLH Aceh Selatan akan langsung membuat laporan polisi terhitung dengan limit waktu yang dijanjikan oleh Kepala DLH yakni tanggal 30 Agustus 2022.

Baca Juga :  Satpol PP Cimahi: Selama Bulan Puasa, Warung Makan Harus Jaga Etika Berjualannya

Kabid Kekayaan Daerah BPKD Aceh Selatan, Irwansyah menyatakan aset pemerintah banyakk disalahgunakan maka akan dilakukan tindakan preventif dan persuasif dalam mengamankan aset daerah Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rajabul Asra HM diakhir pertemuan memberikan pencerahan tentang mekanisme prosedur hukum yang mesti dilalui dalam tindakan proses hukum pidana.

Didalam urusan dugaan penggelapan aset Pemkab Aceh Selatan ini, LSM tidak punya hak membuat pengaduan laporan terhadap terlapor. Namun yang punya hak adalah pihak pemerintah yang diwakili oleh DLH atau Kabid Kekayaan Daerah (Aset) BPKD.

“Bila DLH atau Aset membuat laporan tindak pidana penggelapan harta negara tersebut maka hari ini juga siapapun pelakunya akan ditangkap,” tegasnya.

Berita Terkait

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Sembako Kepada Dhuafa
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:47 WIB

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Sembako Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Senin, 26 Januari 2026 - 17:28 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Januari 2026 - 08:29 WIB

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Berita Terbaru

Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa (dok.regamedianews)

Daerah

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Sembako Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB