Bangkalan || Rega Media News
Penangkapan seorang pria diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bangkalan berinisial BR (48 th), oleh polisi saat pesta sabu dibantah Inspektorat setempat.
Sebelumnya, Polres Bangkalan membeberkan jika oknum PNS berinisial BR tersebut berdinas di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Oknum PNS ini berdinas di kantor Dinas Perikanan Bangkalan. Keduanya ditangkap saat pesta sabu dirumah inisial R (DPO), pada 13 September 2022 lalu,” ujar Kapolres Bangkalan Wiwit Ari Wibisono, Selasa (20/09/2022).
Sementara, hal itu dibantah langsung Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono. Bahkan, ia mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak kepolisian.
“Saya hanya mendengar informasi, bahwa ada seorang PNS ditangkap polisi saat pesta narkoba,” ujar Joko Supriyono saat dikonfirmasi awak media.
Namun kendati demikian, ia membenarkan jika oknum PNS yang ditangkap polisi itu adalah pegawai, akan tetapi bukan PNS Pemkab Bangkalan.
“Status pelaku merupakan pegawai di Balai Besar Kelautan Jawa Timur, yang ditugaskan di kantor Dinas Perikanan Bangkalan,” ujar Joko Supriyono.
“Jadi kita belum bisa melakukan tindakan apapun, karena status pelaku bukan pegawai Pemkab Bangkalan, kita tunggu prosesnya,” pungkasnya.