Oknum PNS Pemkab Bangkalan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: oknum PNS Pemkab Bangkalan serta rekan dan barang buktinya saat diamankan di Mako Polres Bangkalan.

Caption: oknum PNS Pemkab Bangkalan serta rekan dan barang buktinya saat diamankan di Mako Polres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, berinisial BR (48 th), kini harus mendekam di sel tahanan jeruji besi Mako Polres setempat.

Pasalnya, BR kedapatan tengah pesta narkoba bersama rekannya berinisial AM (39 th), di salah satu rumah di Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

“Oknum PNS ini berdinas di kantor Dinas Perikanan Bangkalan. Keduanya ditangkap saat pesta sabu dirumah inisial R (DPO), pada 13 September 2022 lalu,” ujar Kapolres Bangkalan Wiwit Ari Wibisono, Selasa (20/09).

Baca Juga :  Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti alat hisap, 2 unit sepeda motor, salah satunya berplat merah, satu pipet berisi sabu, korek api, dan sabu siap pakai seberat 1,91 gram. 

Disamping itu, polisi juga menemukan barang bukti milik R (DPO), yakni 3 alat hisab, sabu 1,74 gram, 2 kompor, 15 sedotan kecil, Hp, dompet, dan 1 sepeda motor.

“Kepada petugas, BR dan AM mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada DPO sebesar Rp 100 ribu,” terang orang nomor satu di Mako Polres Bangkalan ini.

Baca Juga :  Liga 3 2019, Truman: Pengurus Persesa Harus Segera Mendaftar dan Lakukan Persiapan

Wiwit mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi, jika sering ada pesta sabu di rumah inisial R. Namun sayangnya, saat digerebek R berhasil kabur.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Bangkalan Iptu Muhlis Sukardi menambahkan, jika kedua tersangka inisial BR dan AM, dijerat dengan pasal tentang narkotika.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB