Oknum PNS Pemkab Bangkalan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: oknum PNS Pemkab Bangkalan serta rekan dan barang buktinya saat diamankan di Mako Polres Bangkalan.

Caption: oknum PNS Pemkab Bangkalan serta rekan dan barang buktinya saat diamankan di Mako Polres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, berinisial BR (48 th), kini harus mendekam di sel tahanan jeruji besi Mako Polres setempat.

Pasalnya, BR kedapatan tengah pesta narkoba bersama rekannya berinisial AM (39 th), di salah satu rumah di Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

“Oknum PNS ini berdinas di kantor Dinas Perikanan Bangkalan. Keduanya ditangkap saat pesta sabu dirumah inisial R (DPO), pada 13 September 2022 lalu,” ujar Kapolres Bangkalan Wiwit Ari Wibisono, Selasa (20/09).

Baca Juga :  Tikam Teman Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti alat hisap, 2 unit sepeda motor, salah satunya berplat merah, satu pipet berisi sabu, korek api, dan sabu siap pakai seberat 1,91 gram. 

Disamping itu, polisi juga menemukan barang bukti milik R (DPO), yakni 3 alat hisab, sabu 1,74 gram, 2 kompor, 15 sedotan kecil, Hp, dompet, dan 1 sepeda motor.

“Kepada petugas, BR dan AM mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada DPO sebesar Rp 100 ribu,” terang orang nomor satu di Mako Polres Bangkalan ini.

Baca Juga :  Fahri Bocah Tanpa Anus Di Sampang Mulai Tersentuh Pemerintah

Wiwit mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi, jika sering ada pesta sabu di rumah inisial R. Namun sayangnya, saat digerebek R berhasil kabur.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Bangkalan Iptu Muhlis Sukardi menambahkan, jika kedua tersangka inisial BR dan AM, dijerat dengan pasal tentang narkotika.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB