Oknum PNS Pemkab Bangkalan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: oknum PNS Pemkab Bangkalan serta rekan dan barang buktinya saat diamankan di Mako Polres Bangkalan.

Caption: oknum PNS Pemkab Bangkalan serta rekan dan barang buktinya saat diamankan di Mako Polres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, berinisial BR (48 th), kini harus mendekam di sel tahanan jeruji besi Mako Polres setempat.

Pasalnya, BR kedapatan tengah pesta narkoba bersama rekannya berinisial AM (39 th), di salah satu rumah di Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

“Oknum PNS ini berdinas di kantor Dinas Perikanan Bangkalan. Keduanya ditangkap saat pesta sabu dirumah inisial R (DPO), pada 13 September 2022 lalu,” ujar Kapolres Bangkalan Wiwit Ari Wibisono, Selasa (20/09).

Baca Juga :  Polres Bangkalan Berbagi Sembako Gratis

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti alat hisap, 2 unit sepeda motor, salah satunya berplat merah, satu pipet berisi sabu, korek api, dan sabu siap pakai seberat 1,91 gram. 

Disamping itu, polisi juga menemukan barang bukti milik R (DPO), yakni 3 alat hisab, sabu 1,74 gram, 2 kompor, 15 sedotan kecil, Hp, dompet, dan 1 sepeda motor.

“Kepada petugas, BR dan AM mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada DPO sebesar Rp 100 ribu,” terang orang nomor satu di Mako Polres Bangkalan ini.

Baca Juga :  Telisik Potensi Desa Dibalik Perahu Peninggalan Syaikhona Kholil Bangkalan

Wiwit mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi, jika sering ada pesta sabu di rumah inisial R. Namun sayangnya, saat digerebek R berhasil kabur.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Bangkalan Iptu Muhlis Sukardi menambahkan, jika kedua tersangka inisial BR dan AM, dijerat dengan pasal tentang narkotika.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB