Residivis 363 Gagal Beraksi di Nyamplungan Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus curanmor (inisial NH) dan barang buktinya saat diamankan polisi. (Doc: Humas Polsek Semampir)

Caption: tersangka kasus curanmor (inisial NH) dan barang buktinya saat diamankan polisi. (Doc: Humas Polsek Semampir)

Surabaya || Rega Media News

Polsek Semampir berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jalan Nyamplungan 9 No.57-A Surabaya, Selasa (27/09/2022) siang.

Pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial NH (48 th), warga Jalan Kemayoran Baru, Gang Buntu atau Manukan Lor Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka berhasil ditangkap merupakan seorang residivis pelaku 363 yang sudah tiga kali ini masuk penjara,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhut, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni.

Baca Juga :  Terseret Dalam Dugaan Kasus Pencurian, Oknum Kades Di Sampang Diamankan Polisi

Kali ini, lanjut Doni, tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya berinsial R yang berhasil kabur saat kejadian.

Kronologisnya, saat korban sedang duduk didalam rumahnya mendengar suara sepeda motor jatuh. Ketika keluar, melihat sepeda motornya dibawa dua orang, sehingga korban berteriak maling dan berhasil menangkap salah satu dari tersangka.

“Saat itu, petugas Unit Reskrim Polsek Semampir yang tidak jauh dari lokasi, langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek guna diproses lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  3.900 Guru Ngaji Pamekasan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 kunci “T”, 2 anak kunci “T”, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, tahun 2014, bernopol L-4916-FT dan 1 celana Jeans.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHP. Sedangkan temannya R masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: mantan Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Julianhar Ohi, (dok. regamedianews).

Daerah

PETI Ibarat Telan Korban, Pemda-APH Didesak Turun Tangan

Minggu, 20 Jul 2025 - 15:37 WIB

Caption: pengecekan kondisi kebersihan dan kelengkapan sarana prasarana (Dapur Sehat) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Koreksi Sarpras, Optimalkan Pengamanan Kamtib

Minggu, 20 Jul 2025 - 08:08 WIB

Caption: Nurul Uyun mahasiswi lulusan Universitas Ngudia Husada Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

‘Uyun’ Pemudi Lulusan UNHM Tekuni Terapi Bekam

Sabtu, 19 Jul 2025 - 22:18 WIB

Caption: Fasilitator SPAB FRPB saat mengajarkan siswa TK tindakan penyelamatan saat terjadi bencana, (dok. regamedianews).

Daerah

FRPB Ajari Siswa Tindakan Penyelamatan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:44 WIB