Daerah  

Bangunan Rumah di Kalilom Surabaya Disegel Lagi

Caption: Petugas gabungan Satpol PP, DPRKPP, Kecamatan dan Kelurahan, usai menyegel bangunan rumah di Jl. Kalilom Lor Indah, Surabaya, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melakukan penyegelan rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50-A Surabaya, Senin (03/10/2022).

Hal itu berdasarkan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009, tentang Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan.

Penyegelan bangunan rumah tersebut dipimpin langsung Iskandar Zakariya Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, didampingi personel dari Dinas PRKPP, Kecamatan dan Kelurahan setempat

Kepada awak media ini, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kota Surabaya menyampaikan, untuk informasi lebih lanjut agar konfirmasi ke Kasat Satpol PP.

“Teknisnya, arah penyegelan atau titik penyegelan dari DPRKPP. Karena yang di tunjuk oleh DPRKPP hanya tempat ini,” ucap Iskandar Zakariya, Senin (03/10) pagi.

Ketika disinggung soal IMB jadi satu, pihak Satpol PP Kota Surabaya mengarahkan, agar supaya menanyakan langsung ke Dinas PRKPP Kota Surabaya.

“Karena ini konsep penyegelannya dari DPRKPP,” tutupnya mengakhiri kegiatannya.