Jukir di Jembatan Merah Surabaya Diringkus Tim Zredex

- Jurnalis

Senin, 7 November 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kepolisian Sektor Asemrowo ungkap kasus curanmor di wilayah Jembatan Merah Surabaya, (Dok. Basori/Regamedianews).

Caption: konferensi pers, Kepolisian Sektor Asemrowo ungkap kasus curanmor di wilayah Jembatan Merah Surabaya, (Dok. Basori/Regamedianews).

Sampang,- Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah kota Surabaya, akhirnya berhasil diringkus Tim Zredex Reskrim Polsek Asemrowo, Rabu (02/11/2022) kemarin.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di wilayah Jembatan Merah Surabaya tersebut, berinisial F (19 th) tinggal di bantaran sungai Jembatan Merah.

Pelaku mengaku melakukan aksi curanmor sebanyak 6 kali. Diantaranya, 4 kali di wilayah Polrestabes Surabaya dan 2 kali di wilayah Polsek Asemrowo Surabaya.

Pelaku juga mengakui, dalam menjalankan aksinya terkadang sebagai eksekutor. Hasilnya, digunakan untuk pesta miras di Cafe Alcatraz, samping Mall Jembatan Merah Surabaya.

Baca Juga :  Cabuli Tiga Bocah SD, Penjual Cilok Ini Terancam 15 Tahun Penjara

“Pelaku ini cukup bijak dalam kesehariannya, uang hasil mencuri sepeda motor untuk pesta-pesta bersama temannya,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan, saat gelas konferensi pers, Senin (07/11).

Sedangkan uang hasil kerja parkirnya, terang Hary, diberikan kepada ibunya yang juga tinggal di bantaran sungai setempat.

“Pengungkapan kasus ini, berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan. Ternyata pelaku ada di Jalan Tambak Dalam,” ungkap Hary.

Baca Juga :  Icha Lovers Akan Teruskan Jejak Mendiang "Bunda Mimin"

Kepada petugas, sambungnya, pelaku melakukan aksinya bersama temannya berinisial MS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta,” terang Hary.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat L-6623-TV dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan Nopol L-6780-ID.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian disertai pemberatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB