Kasus Gaji BPD Karang Gayam, Polisi Akan Panggil Mantan Kades

Caption: Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang, (Dok. Tim/Regamedianews).

Sampang,- Satu persatu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, telah memenuhi panggilan polisi, Kamis (10/11/2022).

Panggilan tersebut, untuk memberikan keterangan terkait laporan (pengaduan), dugaan penggelapan gaji (honor) anggota BPD yang menyeret nama mantan kepala desa setempat.

Bahkan, pasca meminta keterangan sejumlah anggota BPD, Polres Sampang menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam.

Tak hanya mantan kades, kasus yang ditangani Unit III Tipidkor Satreskrim ini, juga akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait, untuk dimintai keterangan.

“Tidak hanya BPD Karang Gayam, semua akan kami panggil, termasuk mantan kades,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit III Tipidkor Ipda Indarta, dikutip dari salah satu media.

Indarta mengungkapkan, dalam laporan melalui lembaga ada enam nama anggota BPD yang tercantum. Namun, pihaknya juga masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah dokumen.

“Kendati demikian, untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan terkait laporan tersebut, karena masih banyak tahapan yang perlu dilakukan,” pungkas Indarta kepada awak media.

Terpisah, Sekretaris BPD Karang Gayam Abdul Basit mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Sampang, untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan, terkait laporannya melalui dua LSM.

“Saya dimintai keterangan oleh penyidik Unit III Tipidkor dengan beberapa pertanyaan. Saya jawab apa adanya, sesuai fakta di lapangan,” ucap Basit.

Hal senada juga dikatakan wakil ketua BPD Karang Gayam Mahdi Salim, jika kedatangannya ke Mapolres Sampang untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim.

“Saya berharap, semoga masalah ini segera selesai, karena Desa Karang Gayam sering menjadi perbincangan publik, mulai dari konflik sampai ekonomi,” pungkas Mahdi.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial DH (terlapor) mengaku, jika pihaknya sudah menyerahkan semuanya kepada Inspektorat melalui DPMD Sampang.

“Iya mas, semua masalah sudah saya serahkan ke Inspektorat, melalui DPMD Sampang,” tulis DH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp_nya, Sabtu (05/11) lalu.

Kendati demikian, dirinya tetap menunggu panggilan dari Inspektorat terhadap dirinya dan juga para anggota BPD Karang Gayam. Karena selama ini, pihaknya tidak menerima laporan kerja BPD.

“Biar Inspektorat memanggil saya dan para BPD. Seingat saya, saya tidak pernah menerima laporan kerja mereka, selama saya masih aktif,” pungkasnya.