Sampang,- Proses lidik (penyelidikan) dugaan penggelapan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, oleh penyidik Satreskrim Polres setempat terus bergulir.
Sebelumnya, penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang telah melayangkan surat (pemanggilan), serta meminta keterangan terhadap sejumlah anggota BPD Karang Gayam yang tidak menerima honor selama satu periode menjabat.
Namun, hingga saat ini hanya ada 6 anggota BPD yang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, sementara 3 anggota BPD mangkir dari panggilan penyidik, tanpa ada alasan yang jelas.
“Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap 5 anggota BPD Karang Gayam,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit III Tipidkor Satreskrim Ipda Indarta, Rabu (16/11/2022).
Selanjutnya, kata Indarta, pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap 4 anggota BPD. Namun yang memenuhi panggilannya hanya 1 anggota BPD, itupun yang tercantum dalam surat laporan (pengaduan) dari dua lembaga yang mendampingi pelaporan BPD tersebut.
“Dari 4 anggota BPD yang dipanggil, hanya ada 1 anggota BPD yang memenuhi panggilan kami tadi, sedangkan 3 anggota BPD lainnya tidak hadir, tanpa ada alasan yang jelas,” kata perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.
Lebih lanjut Indarta menegaskan, setelah rampung melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap seluruh anggota BPD, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam (inisial DH), yang statusnya sebagai terlapor.
“Semua akan kami panggil, termasuk mantan kades. Namun, kami juga masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah dokumen. Untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, karena masih banyak tahapan yang perlu dilakukan,” pungkasnya.
Sementara, menyikapi mangkirnya 3 anggota BPD Karang Gayam dari panggilan penyidik Polres Sampang, menjadi atensi dan timbul tanya besar bagi Pemuda Peduli Desa (Papeda), selaku fasilitator dalam laporan dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam tersebut.
“Namun, kami sangat mengapresiasi terhadap kinerja penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang, karena hingga saat ini tidak surut mendalami kasus dugaan penyelewengan honor BPD Karang Gayam,” ujar Ketua Papeda Badrus Sholeh Ruddin.
Akan tetapi, kata Badrus, terkait mangkirnya 3 anggota BPD dari panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas, maka ia menyarakan penyidik agar segera mengirimkan surat panggilan kedua.
“Barulah setelah panggilan kedua yang bersangkutan kembali mangkir, saya kira penyidik lebih faham, hal apa yang akan dilakukan,” kata Badrus kepada regamedianews.com, Rabu (16/11).
Karena, imbuh Badrus, didalam laporan awal yang telah disampaikan kepada Polres Sampang secara tersurat, ada 6 nama anggota BPD yang tercantum. “Mereka semua sudah memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya singkat.
Namun perlu diketahui, jelas Badrus, didalam Pasal 224 KUHP menjelaskan, menolak maupun mangkir dari panggilan sebagai saksi, dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
“Ancamannya kurang lebih sembilan bulan pidana penjara. Saya menyarankan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus ini, agar lebih kooperatif supaya keadilan dan kepastian hukum segera kami rasakan,” tegasnya.
Semetara itu, disisi lain mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial DH (terlapor) mengaku, jika pihaknya sudah menyerahkan semuanya kepada Inspektorat melalui DPMD Sampang.
“Iya, semua masalah sudah saya serahkan ke Inspektorat, melalui DPMD Sampang,” tulis DH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp_nya, Sabtu (05/11) lalu.
Kendati demikian, dirinya tetap menunggu panggilan dari Inspektorat terhadap dirinya dan juga para anggota BPD Karang Gayam. Karena selama ini, pihaknya tidak menerima laporan kerja BPD.
“Biar Inspektorat memanggil saya dan para BPD. Seingat saya, saya tidak pernah menerima laporan kerja mereka, selama saya masih aktif,” pungkasnya.