Penangkapan Pemuda Pulau Mandangin Sampang Viral

- Jurnalis

Sabtu, 19 November 2022 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: video viral penangkapan pelaku narkoba di Ketapang Sampang, (Dok. Humas Polres Sampang).

Caption: video viral penangkapan pelaku narkoba di Ketapang Sampang, (Dok. Humas Polres Sampang).

Sampang,- Seorang pria berinisial A (20 th), asal warga Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres setempat.

Pasalnya, pria yang ber_KTP Dusun Barat Pulau Mandangin tersebut, ditangkap Reskoba Polres Sampang dan Polsek Ketapang, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tak hanya itu, bahkan dalam aksi penangkapan terhadap inisial A, videonya viral di sejumlah media sosial. Saat ditangkap, pelaku mengendarai sepeda motor.

“Video penangkapan terhadap pelaku sempat viral. Pelaku ditangkap di jalan raya Ketapang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasi Humas_nya Ipda Dody Darmawan, Jum’at (18/11/2022).

Baca Juga :  Gelar Musrenbang RKPD 2024, Bupati Asahan Kenalkan Aplikasi SIPD-RI

Dody mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Sabtu (12/11) lalu. Dalam video viralnya, pelaku berpakaian batik serta sarung dan mengendarai motor bernopol L-2867-AAJ.

“Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu ±4,58 gram, disimpan didalam bungkus rokok, diletakkan di saku baju sebelah kirinya,” terang Dody.

Perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya ini mengatakan, pasca ditangkap, pelaku dan barang buktinya langsung diamankan ke Mako Polres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Komisi A DPRD Bangkalan Didatangi Warga Gili Anyar Kamal

Jadi, imbuh Dody, selain petugas menangkap pelaku, namun juga mengamankan barang bukti sabu, bungkus rokok, Handphone (Hp) dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 subs Pasal 112, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB