Penangkapan Pemuda Pulau Mandangin Sampang Viral

- Jurnalis

Sabtu, 19 November 2022 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: video viral penangkapan pelaku narkoba di Ketapang Sampang, (Dok. Humas Polres Sampang).

Caption: video viral penangkapan pelaku narkoba di Ketapang Sampang, (Dok. Humas Polres Sampang).

Sampang,- Seorang pria berinisial A (20 th), asal warga Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres setempat.

Pasalnya, pria yang ber_KTP Dusun Barat Pulau Mandangin tersebut, ditangkap Reskoba Polres Sampang dan Polsek Ketapang, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tak hanya itu, bahkan dalam aksi penangkapan terhadap inisial A, videonya viral di sejumlah media sosial. Saat ditangkap, pelaku mengendarai sepeda motor.

“Video penangkapan terhadap pelaku sempat viral. Pelaku ditangkap di jalan raya Ketapang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasi Humas_nya Ipda Dody Darmawan, Jum’at (18/11/2022).

Baca Juga :  Kronologi Pembunuhan Bocah Mandangin Sampang Terungkap

Dody mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Sabtu (12/11) lalu. Dalam video viralnya, pelaku berpakaian batik serta sarung dan mengendarai motor bernopol L-2867-AAJ.

“Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu ±4,58 gram, disimpan didalam bungkus rokok, diletakkan di saku baju sebelah kirinya,” terang Dody.

Perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya ini mengatakan, pasca ditangkap, pelaku dan barang buktinya langsung diamankan ke Mako Polres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Sambangi Bangkalan, Ingatkan Bahaya Berita Hoax

Jadi, imbuh Dody, selain petugas menangkap pelaku, namun juga mengamankan barang bukti sabu, bungkus rokok, Handphone (Hp) dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 subs Pasal 112, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB