Penangkapan Pemuda Pulau Mandangin Sampang Viral

- Jurnalis

Sabtu, 19 November 2022 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: video viral penangkapan pelaku narkoba di Ketapang Sampang, (Dok. Humas Polres Sampang).

Caption: video viral penangkapan pelaku narkoba di Ketapang Sampang, (Dok. Humas Polres Sampang).

Sampang,- Seorang pria berinisial A (20 th), asal warga Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres setempat.

Pasalnya, pria yang ber_KTP Dusun Barat Pulau Mandangin tersebut, ditangkap Reskoba Polres Sampang dan Polsek Ketapang, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tak hanya itu, bahkan dalam aksi penangkapan terhadap inisial A, videonya viral di sejumlah media sosial. Saat ditangkap, pelaku mengendarai sepeda motor.

“Video penangkapan terhadap pelaku sempat viral. Pelaku ditangkap di jalan raya Ketapang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasi Humas_nya Ipda Dody Darmawan, Jum’at (18/11/2022).

Dody mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Sabtu (12/11) lalu. Dalam video viralnya, pelaku berpakaian batik serta sarung dan mengendarai motor bernopol L-2867-AAJ.

“Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu ±4,58 gram, disimpan didalam bungkus rokok, diletakkan di saku baju sebelah kirinya,” terang Dody.

Perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya ini mengatakan, pasca ditangkap, pelaku dan barang buktinya langsung diamankan ke Mako Polres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Protes PPKM Dengan Berbikini, Dinar Candy Tersangka, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Jadi, imbuh Dody, selain petugas menangkap pelaku, namun juga mengamankan barang bukti sabu, bungkus rokok, Handphone (Hp) dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 subs Pasal 112, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB

Caption: konferensi pers, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Alun-Alun Arek Lancor, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 Nov 2025 - 23:49 WIB